Notification

×

Iklan

Iklan

POLISI TANGKAP PELAKU PENCURI KAYU 

Selasa, 20 September 2016 | September 20, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:37Z
Pati,jum’at 26/08 terjadi pencurian kayu milik Perhutani KPH Pati yang diwilayah hutan Sukolilo lokasi berada di jln Pati-Sukolilo desa sukolilo disekitar SPBU Sukolilo.Hutan kayu jenis mindi berhasil di tebang para belandong (pencuri kayu)dan para belandong terbilang nekat walaupun hutan berdekatan dengan kantor polsek sukolilo mereka tak menghiraukan itu dan berhasil  menebang pohon mindi milik perhutani  dan mereka berhasil menumbangkan dua pohon mindi milik perhutani namun tak dapat dinikmati hasilnya karena perbuatan mereka diketahui petugas polsek Sukolilo
Alhasil terbukti 2 batang pohon mindi yang dirobohkan  dan di potong-potong menjadi 5 potongan dengan ukuran panjang sekitar 2-3 meter dan berdiameter kurang lebih 16-22 cm,bahkan kayu hasil curian sempat diusung untuk dibawa ketempat pinggir jalan raya untuk diangkut kendaraan namun sebelum sampai pinggir jalan raya diketahui oleh petugas polsek Sukolilo dan dihentikan ,Kronologis penangkapan pencurian kayu tersebut berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Sukolilo IPDA Suntoro,S.Sos sedang lewat jalan pati-sukolilo depan SPBU Sukolilosekitar pukul 22:30 WIB 
Dan ketika Kanit Reskrim IPDA Suntoro,S.Sos melintas mendapati para pelaku memanggul kayu hasil curian tersebut kanit bergegas untuk menangkap para pelaku untuk diamankan dan berkat bantuan anggota serse yang kebetulan piket ketiga pelaku(pencuri kayu) dapat diamankan beserta barang bukti 5 batang kayu hasil pencurian dengan 1 buah gergaji tangan dan senter kepala yang dipergunakan para pelaku untuk memotong kayu dan para pelaku tersebut adalah    1. Samsu bin Kasmo (66tahun) dari dukuh Jembangan Rt.05/01 kec.sukolilo kab.pati                                           2. Soleh bin Rasimin (61 thn) dari dukuh Lebak kancil Rt.05/01 Ds.Sumbersoko kec.Sukolilo Kab.Pati                                         3. Rasimin bin Kasmo (66 thn) dari dukuh Jembangan Rt.05/01 kec.sukolilo kab.pat
Ketika diintrogasi petugas mereka mengatakan bahwa kayu hasil curian tersebut akan dipakai/dipergunakan sendiri,dalam melakukan aksinya mereka menggunakan penerangan senter kepala karena aksi pencurian dilakukun pada malam hari. Kapolsek Sukolilo AKP Sholikhul Hadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Suntoro,S.Sos dalam keteranganya kepada T & K INVESTIGASI mengatakan bahwa pelaku saat ditangkat sedang memanggul kayu hasil curian dan ketika diamankan tanpa melakukan perlawanan,sementara menurut informasi yang digali petugas dari masyarakat atau warga Sumbersoko bahwa kegiatan tersebut (pencurian kayu red)sudah lama dan sering dilakukan oleh para pelaku tersebut ujar Kapolsek Sukolilo
Dan saat ini para pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Pati guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikin untuk proses hokum selanjutnya .Sedangkan kayu hasil pencurian beserta barang bukti lainya diamankan di Polres Pati .Akibat perbuatanya tersebut para pelaku terjerat ancaman pidana sesuai perundang-undangan sebagai berikut ‘’melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang di lakukan perorangan yang tinggal didalam atau sekitar hutan dan atau mengangkut ,menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi sahnya hasil hutan  ‘’  pasal 82 ayat (1) huruf b subsidiar pasal 82 ayat (2) lebih subsidiar pasal 83 ayat (1) huruf b UU-RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 1 tahun maksimal 5 tahun.          Bam’S
×
Berita Terbaru Update