Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Tawuran Di Sukolilo Satu Nyawa Terenggut

Rabu, 28 Juni 2017 | Juni 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:19Z
Media Target Buser News PATI - Lagi-lagi Satu nyawa terenggut dalam peristiwa Aksi tawuran antar warga, yakni antara warga Desa Wegil dan Warga Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.Dalam bentrokan tersebut pada Selasa (27/6/2017) di kecamatan Sukolilo menyisakan kesedihan,Satu Korban tewas atas nama M Riyanto (22) warga RT 02/04 Dusun Karang Tandan, Desa Prawoto , Kecamatan Sukolilo, Pati. Korban meregang nyawa, usai mengalami luka serius pada kepala bagian belakang, akibat hantaman benda tumpul yang di lakukan salah satu pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/6/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, pelaku yang merupakan sekelompok pemuda dari Desa Wegil, berniat hendak keluar dari desa usai minum-minuman keras. Sampai di Gapura Desa Prawoto, para pelaku kemudian terlibat tawuran dengan para pemuda Desa Prawoto yang tengah berkumpul. Saat tawuran terjadi, salah satu pelaku berinisial A (19) menghantam kepala korban dengan botol minuman pada kepala bagian belakang. Korban yang jatuh tersungkur, kemudian dibawa ke Puskesmas Sukolilo ll untuk mendapatkan pertolongan, setelah di jahit  korban pulang Namun pada pagi harinya, nyawa korban tak tertolong, karena luka yang dialami di bagian kepala cukup serius. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati, untuk dilakukan autopsi. "Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala yang mengalami benturan hebat,” kata AKP Galih. AKP Galih menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi dipicu akibat dendam lama kedua desa.
Empat orang yang diduga pelaku penganiaya korban hingga tewas kini telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pati. “Sebelumnya memang kedua desa memang sering terlibat aksi tawur dan ada riwayat dendam,” imbuhnya. Petugas masih melakukan penyidikan pada empat orang yang diduga pelaku penganiayaan korban hingga mengakibatkan korban tewas. Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 3, subsider 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Bam'S
×
Berita Terbaru Update