Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Bangkit Indonesia Unjuk Rasa di Kejagung Mendesak Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Minahasa Utara

Sabtu, 30 September 2017 | September 30, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:09Z

Jakarta,suakaindonesia.com Sejumlah anggota yang tergabung dari massa LSM Bangkit Indonesia DPP dan DPD Sulut itu menggelar unjuk rasa meminta Kejaksaan  Agung  segera mengambil alih penanganan kasus korupsi Bupati Minahasa Utara. (Vonny Anneke Panambunan) yang diduga Korupsi.
Informasi yang dihimpun suakaindonesia.com dikutip dari harian Brantas (Bambang wj). Sekretaris  DPD LSM Bangkit Indonesia Sulawesi Utara, Rully, mengungkapkan, dalam kurun waktu sejak ditahun 2016 hingga 2017 ini, kasus  korupsi Bupati Minahasa Utara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar itu tidak ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan di Sulut.
Dikatakan Rully, hingga saat ini sudah hampir dua tahun pula lamanya kasus korupsi pengadaan proyek Pemecah Ombak di Kabupaten Minahasa Utara tidak digubris oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ada Apa? tanya Rully.
Kita meminta Agar Kejaksaana Agung segera mengambil alih penanganan perkara ini, dikarenakan ada dugaan kuat bahwa Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan dan pengikutnya seakan telah bermain mata dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dugaan persekongkolan Bupati Minahasa Utara (Minut) dengan pihak Kejaksaan di Sulawesi Utara, lanjut dia, mengakibatkan kasus korupsi ini tidak akan pernah diusut tuntas.
Aksi yang mengelar spanduk dan orasi-orasi di depan Kejaksaan Agung itu tampak dijaga puluhan anggota Kepolisian. Rully menjelaskan pula, saat mendatangi Kejaksaan Agung ini  dikarenakan sudah tidak ada lagi harapan bahwa kasus yang mereka laporkan akan ditangani oleh Kejaksaan di Sulut, dan kami meminta dan berharap kasus ini supaya segera diambil alih dan diusut tuntas.
Kejaksaan Agung  segera memproses dan menangkap Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan yang saat ini dalam tingkat Penyidikan, agar dijadikan tersangka karena sudah 15 orang saksi di periksa Kejati Sulut dalam dugaan korupsi Proyek pemecah ombak ini,” ungkapnya.
Selain itu pula selesai berorasi permintaan tuntukan unjuk rasa ini,ditanggapi dan diperbolehkan masuk oleh Kejaksaan Agung diantaranya beberapa perwakilan LSM Bangkit Indonesia Sulut  dan juga Ketua Umum LSM Bangkit Indonesia Bejamin Christian.
Dalam kesempatan pertemuan dan pembahasannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, semua laporan dan aspirasi dan tuntutan LSM Bangkit Indonesia dan perwakilan DPD LSM Bangkit Indonesia Sulut  dari daerah ke Kejaksaan Agung direspon baik  dan ditanggapi, segera mungkin laporannya  akan ditindaklanjuti dan di proses.
Reporter : Bambang Wijaya
Editor      : Bam'S
×
Berita Terbaru Update