Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Narkoba Berhasil Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo

Jumat, 17 November 2017 | November 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:39Z

Sragen, suakaindonesia.com — Dua pelaku yang kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang dengan jenis tramadol dan trihexypenidil telah di bekuk Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Sragen . Keduanya menjual obat keras yang lebih dikenal dengan pil koplo tersebut dengan memanfaatkan media sosial (Medsos).

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Jumat (17/11).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo, terutama di kalangan pelajar. Setelah dilakukan penyelidikan petugas memperoleh informasi, salah satu pengedar bernama Nikko Ardi Saputra alias Bernat (23), warga Dukuh Purworejo RT 07, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah Bernat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ratusan obat keras dengan beragam kemasan yang sudah siap diperdagangkan, Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut  , polisi berhasil menagkap satu pelaku lagi bernama Tri Wibowo alias Bowo (28), warga Dukuh Cetokan RT 21, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

“Saat ini dua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat-obatan keras,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Bernat antara lain, enam butir tablet Merlopam, 74 butir pil warna putih berlogo “Y”, 60 butir tablet trihexypenidil, 159 kapsul tramadol, 1 buah handphone merk OPPO warna putih yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Bowo adalah 630 butir pil warna putih berlogo “Y” yang sudah dibungkus dalam paketan siap jual, uang hasil penjualan sebesar Rp 435.000, sebuah HP merk Nokia warna biru yang biasa untuk transaksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : Kolila
Editor      : Admin

×
Berita Terbaru Update