Notification

×

Iklan

Iklan

Berkat Dukungan FKUB Pengelola Rumah Ibadah Siap Memproses Izin

Rabu, 31 Januari 2018 | Januari 31, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:24Z


Sukabumi, suakaindonesia.com - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi Daden Sukendar menyesalkan dua rumah ibadah di Kecamatan Cicurug belum dilengkapi perizinan.Hal tersebut dikatakannya selepas mendatangi rumah ibadah di Desa Tenjoayu.


Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi Daden Sukendar beberapa hari lalu bersama Kesbang Pol Linmas, Kabag Sarana Keagamaan, Kemendag Kabupaten Sukabumi dan Muspika Cicurug mendatangi rumah ibadah Kalvari dan Elohim di Kp Nyamplung RT 5 RW 4 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Kedua rumah ibadah tersebut hanya dibekali surat lapor beribadah yang dikeluarkan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.



Daden Sukendar membenarkan  rumah ibadah Kalvari dan Elohim di Kp Nyamplung RT 5 RW 5 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug baru dibekali surat lapor beribadah yang dikeluarkan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat. Padahal kedua tempat ibadah telah lama dimanfaatkan tetapi kelengkapan perizinannya hingga kini belum dimiliki. Menurut Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi sesuai Peraturan Tiga Menteri rumah ibadah non muslim selain harus memiliki surat lapor beribadah juga izin lainnya. Untuk itu Ketua FKUB akan mendorong kedua rumah ibadah mengurus perizinan.



 "Kami akan membantu mendorong kedua rumah ibadah ini mengurus izin sehingga mereka memiliki ketenangan dalam beribadah." Kata Daden Sukendar.


 Dalam pertemuan tersebut pengelola rumah ibadah Karvali dan pengelola rumah ibadah Elohim tampak sumringah FKUB akan membantu pengurusan izin. Pasalnya keduanya telah lama mencoba mengurus izin tetapi banyak kendala yang dihadapi. Keduanya berharap dengan dukungan FKUB perizinan mereka bisa diselesaikan.


"Kami sangat berterima kasih FKUB akan membantu kami memproses izin." Kata Pendeta Elohim.

Reporter : Herwanto/Wahid
×
Berita Terbaru Update