Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018

Jumat, 23 Februari 2018 | Februari 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:01Z

Pekalongan,suakaindonesia.com - Seluruh Kepala sekolah dan bendahara dana BOS SD/SMP Negeri se Kab. Pekalongan mengikuti acara sosialisasi yang dilaksanakan di ruang lantai III Kantor Setda Kabupaten Pekalongan.Acara tersebut membahas terkait penyelenggaraan dana BOS 2018 yang masuk dalam anggaran APBD Kab. Pekalongan sehingga dalam pelaporannya harus menyesuaikan jadwal pengelolaan keuangan Pemda setempat.


Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan, Mila Ratnaningrum, S.E mengatakan, penyelenggaraan dana BOS di Kab. Pekalongan, pada dasarnya sudah masuk dalam anggaran APBD sejak 2017 lalu.Dalam masa transisi penyelenggaran dana BOS 2016 ke APBD 2017 saat itu, diakuinya membutuhkan perjuangan yang tidak mudah.Sebab dalam penyelenggaraannya harus mengikuti penyesuaian sistem pengeluaran pemda, yakni penyesuaian antara penganggaran, penatausahaan dan pelaporannya yang harus dilakukan secara runtut, sesuai dan tepat waktu.


" Nah karena terkendala dengan hal - hal yang kami temui selama penyusunan APBD 2017, maka tahun 2018 ini kami akan melaksanakan perencanaannya dengan menggunakan sistem online.Jadi pengelolaan BOSnya akan dilakukan secara online ke sekolah, " terang Mila ditemui disela acara, Jumat (23/2/2018).Ditambahkan Mila, dengan melalui sistem online tersebut, nantinya sekolah yang belum menerima dana BOS akan terpantau oleh Dinas Pendidikan.Selanjutnya, pihak dinas akan segera menindaklanjutinya dengan menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan laporannya.


Dalam acara sosialisasi pengelolaan dana BOS 2018 yang rencananya diadakan selama 3 hari ini, peserta akan mendapat pemaparan sejumlah materi dari para narasumber.Materi yang dipaparkan meliputi tentang juknis dana BOS 2018 sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2018.Kemudian tentang pengelolaan dana BOS yang meliputi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajaknya, serta pelatihan mengenai bagaimana cara penatausahaan pengelolaan itu di buat agar sesuai dengan peraturan di Pemkab Pekalongan.


Adapun dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi yang dihadiri 1115 peserta ini, Bupati Pekalongan, H.Asip Kholbihi, S.H, M.Si meminta agar dana BOS yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya.Dimana tujuan dasarnya adalah untuk mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa.Mandat tersebut, kata Bupati, harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan." Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, " tegasnya.


Namun demikian Bupati bersyukur selama ini tidak ditemukan penyimpangan atau deviasi pengelolaan dana BOS di Kab. Pekalongan.Menurutnya, penyimpangan bisa terjadi karena 2 faktor, yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan kita dalam hal pengelolaannya.


Dijelaskan Bupati bahwa tahun ini dana BOS yang diterima oleh pemda Pekalongan sebesar Rp.78 miliar.Kemudian pemerintah propinsi juga memberikan bantuan sebesar Rp.23 miliar yang dikhususkan untuk dunia pendidikan di Kabupaten tersebut.Selain itu, pemkab sendiri juga telah memberikan beasiswa kepada siswa tingkat SD, SMP, dan SMA yang merupakan wujud dari program mandat kewajiban pemerintah untuk membackup pendidikan." Jadi total cos untuk biaya pendidikan ini sudah lebih dari 20%, " jelasnya.


Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pekalongan, H.Asip Kolbihi, S.H,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Sumarwati, S.Pd, MAP, Sekdin, Susanto Widodo, S.E, M.Si, AK.CA, Kabid Dikdas, Catur Elmiyati, sejumlah narasumber dari Fakultas Ekonomi Undip dan KPP Pratama Pekalongan serta seluruh kepala sekolah dan bendahara dana BOS sekolah tingkat SD dan SMP Negeri se Kab. Pekalongan.

Reporter : MD.Raharjo
×
Berita Terbaru Update