Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Kekerasan Oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Kepada Media Harus Segera Di Usut Tuntas

Kamis, 15 Februari 2018 | Februari 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:07Z


Pengamat media massa H Deden mendesak Polres Bogor segera menangkap pelaku menganiayaan dan pencekikan yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

"Kriminalitas terhadap pers berupa penyekapan dan pencekikan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya patut dihukum berat," kata H Deden saat diminta pendapatnya di Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya penganiayaan terhadap pers bernama Iwan Kurniawan media Suara Indonesia pada Rabu Kemarin (14/02), saat menjalankan tugasnya, sehingga kinerja pers acap kali terganggu karena ulah berutal oknum-oknum tertentu yang menyebabkan kebebasan pers menjadi terganggu.

Pengamat media ini, mendesak aparat penegak hukum menyeret pelaku ke meja hijau. Karena pekerja pers dilindungi undang-undang (UU) seperti UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karenannya pelaku kriminalisasi patut di hukum.

Ketua FPII Kota Bogor Sumburi Ibrahim Meminta Evaleasi kinerja Satpolpp di Kecamatan, jangansampai berlaku seperti pereman,

"Saya selaku Ketua FPII Kota Bogor meminta kepada Bupati Bogor utuk segera malkukan evalwasi jangansampai satpolpp berlaku seperti pereman, apalagi menghambat pekerjaan jurnalis dilapangan," ungkap Pemred Bidiknusantara.com itu

Selain dari pada itu,  Camat Sukaraja harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi antara anggota Sat Pol PP dengan wartawan tersebut karena hal ini dapat merusak citra Pemerintah Kecamatan Sukaraja.

"Saya juga mendesak Camat Sukaraja agar melakukan klarifikasi atas masalah tersebut,  jangan sampai Pemerintah Kecamatan Sukaraja di angga anti kritik dari media,"tegasnya.

Sementara korban sudah melaporkan kejadiaan memalukan itu ke Polsek Sukaraja dengan laporan Nomo : STPL/164/B/II/2018/JBT/Res.Bogor/ Sek. Sukraja dengan ancaman Pasal 315 dan 335 KUHPidana tentang Penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut informasi yang diperoleh korban akan melaporkan kejadian ini ke Jakarta agarr perbuatan semena-mena itu mendapatkan. Sangsi baik dari atasannya Bupati Bogor maupun dua pasal pidana yang dituduhkan terhadap oknum Satpol PP.

( Ketua FPII Bogor/ Bule )
×
Berita Terbaru Update