Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja

Rabu, 28 Maret 2018 | Maret 28, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:56:38Z


Pekalongan,suakaindonesia.com - Pj Camat Kesesi, Esi Pujiana,SH,MM mengimbau kepada pemerintahan desa di Kecamatan Kesesi supaya menyisihkan uang dari dana desa untuk kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkatnya yang non PNS.Saat ini baru ada 3 pemerintahan desa di Kecamatan tersebut yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Desa Sidomulyo, Sukorejo dan Desa Brondong.

Hal itu disampaikan Esi Pujiana dalam kegiatan sosiasialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan di Pendapa Kecamatan Kesesi, Rabu (28/3/2018).Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Wiwik Septi Herawati.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Esi, ketiga desa tersebut sudah membayar meskipun baru sekali.Sedangkan pemerintahan desa yang sudah mengirimkan daftar nama, baik kades maupun perangkatnya akan tetapi belum terdaftar masuk kategori calon peserta.

Dia menerangkan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Yakni untuk melindungi diri sendiri sewaktu - waktu sedang sakit ataupun saat mengalami kecelakaan." Mudah - mudahan (Kecamatan) Kesesi berhasil memberikan perlindungan kepada masyarakatnya agar bila terjadi sesuatu berarti sudah mendapatkan perlindungan, " harapnya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya mengundang perwakilan anggota PPK dan PKK, beberapa kepala desa dan perwakilan pemerintahan desa lainnya serta pendidik TK/Paud yang kesemuanya kategori non PNS.Tercatat sekira 130 orang, hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Sementara itu dalam materinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Wiwik Septi Herawati menyampaikan bahwa BPJS ada dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Untuk BPJS Kesehatan ini menampung atau memiliki kepesertaan masyarakat di Indonesia, mulai dari orang tua maupun yang masih bayi.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang notabene non PNS.Juga masyarakat khusus tenaga kerja atau mempunyai aktifitas pekerjaan.Kedua jenis BPJS itu memiliki undang - undang yang sama, yakni UU No.40/2004 tentang sistem jaminal sosial nasional dan UU No.24/2011 tentang badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem jaminan sosial.

Menurutnya, BPJS memiliki prinsip kegotong royongan." Jadi kami tidak bisa berdiri sendiri.Jadi kami melibatkan pemerintah pusat, ada tingkat Propinsi, ada tingkat Kabupaten, ada tingkat Kecamatan sampai Pemerintah Desa, " terangnya.Disebutkan, selain prinsip gotong royong, BPJS juga memiliki prinsip kepesertaan wajib.Adapun tujuan dibentuknya sistem jaminan sosial nasional adalah mensejahterakan masyarakat tenaga kerja melalui perlindungan dasar hidup yang layak.

" Hidup yang layak yang akan dipenuhi pemerintah adalah hidup yang sehat untuk bisa tetap bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarganya, " jelasnya.Ditegaskan, baik program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, tidak mengambil melalui sebuah keuntungan.Ini program pemerintah.Jadi ada prinsip akuntabilitas yakni prinsip pertanggungjawaban kepada presiden.

Pihaknya menjelaskan bahwa ada pula pemeriksaan dalam pengoperasionalan BPJS, baik oleh ombusdman, LSM, OJK dan KPK.Selain prinsip pertanggungjawaban juga ada prinsip kehati - hatian.Mengelola dana BPJS ini sangat hati - hati karena sumbernya dari masyarakat yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Reporter : MD.Raharjo
×
Berita Terbaru Update