Notification

×

Iklan

Iklan

May Day  : lCabut Perpres No 20/2018 Dan PP No 78/2015

Selasa, 01 Mei 2018 | Mei 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:56:14Z


Jakarta. Suaka Indonesia - Memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Ketua umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan SH, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Perpres tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing karena hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Sekalipun Hari Buruh atau May Day tiap tahun menjadi hari libur Nasional, tapi suara buruh atau pekerja tidak boleh dibungkam. Tanggal 01 Mei tetap harus menyuarakan apa yang selama ini terjadi terkait masalah ketenagakerjaan," jelasnya, kepada Wartawan menjelang May Day di Jakarta, Selasa ( 01/04/18 ).

Lanjut Iwan Memaparkan, disamping tuntutan untuk mencabut Perpres nomor 20/2018, PP nomor 78 tahun 2015, hal yang sampai saat ini menjadi kontroversi harus dicabut diantaranya Outsourcing dan PKWT, Union Busting, Upah murah, K3 juga masih menjadi tuntutan para pekerja atau buruh.

"Di tanggal 1 Mei 2018, kita harus tetap kritis dan tidak boleh ternina bobokan oleh ajakan yang ingin memecah belah kekuatan pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh. Dalam prinsip perjuangan kalau di ibaratkan peribahasa Antara Emas dan Perak tidak akan tertukar, mana yang benar berjuang dan kritis untuk kepentingan anggota dan mana yang hanya sekedar eksis akan terlihat dengan jelas,"paparnya.

Karena itu, Ia menegaskan kepada pekerja atau buruh khususnya yang tergabung dalam SPN agar terus bergerak dan berjuang mengibarkan panji perjuangan dan merapatkan barisan.

"Mari Bung rebut kembali, kembalikan kejayaan Kaum Pekerja atau Buruh Indonesia untuk mensejahterakan anggota serta keluarganya," pungkas Iwan Kusmawan.

FPII / Bule

×
Berita Terbaru Update