Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Margorejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Pengelapan Sepeda Motor

Jumat, 01 Maret 2019 | Maret 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:39Z

Pati,suakaindonesia.com - Guna menindaklanjuti laporan limpahan dari Polsek Pati kota dengan No. LP/B/03/III/2019/Jtg/Res. Pati/Sek. Mgr tanggal 18 Pebruari 2019, Polsek Margorejo berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver milik Danang Murdialis (22th) warga Desa Blaru Rt.06 Rw.02 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.



Setelah Mendapat Laporan Limpahan Dari Polsek Pati Kota, Polsek Margorejo melakukan penyelidikan dan berhasil Mengamankan pelaku pada hari Jumat 01 Maret 2019 sekitar pukul 01.00wib selanjutnya di bawa ke mapolsek Margorejo beserta Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol K-4553-YU berikut STNK , 1 (satu) buah BPKB K-4553-SU untuk lakukan penyidikan lebih lanjut guna proses secara hukum.


Informasi yang dihimpun oleh Suaka Indonesia Bahwa kejadian Berawal pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 08.30 wib di Toko Matahari kaca milik Anton Prasetyo Perum Rendole Indah Blok C turut Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati tidak lain adalah tempat kerja Korban/Pelapor.

Kronologi kejadian Pada hari Jumat, tanggal 22 Februari  2019 pukul 08.30 wib Pelaku yang bernama Orry Ariefa alias Oye bin Imam Suroto (24th) warga Desa Blaru Rt.8 Rw.2 Kecamatan Pati Kabupaten Pati datang ke tempat kerja Korban untuk Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy dengan STNK Nopol K 4553 YU, warna hitam silver, Noka  MH1JM3114JK682642, Nosin  JM31E-1678006.

Dengan alasan dipakai sampai Sore hari dengan disaksikan oleh Anton Prasetyo (35 th) warga Perum Rendole Indah Blok C Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo dan Nanda (21 th) warga Desa Panjunan Kecamatan Pati, Karena sudah kenal korban tidak menaruh curiga sehingga dikasih pinjam, namun sampai Sore bahkan sampai keesokan harinya Kendaraan juga belum dikembalikan dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi.


Setelah satu Minggu belum juga dikembalikan Danang Murdialis datang ke Mapolsek Pati kota untuk melaporkan kejadian tersebut karena TKP di wilayah Margorejo kemudian dilimpahkan ke Polsek Margorejo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta .
Redaksi
×
Berita Terbaru Update