Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Pati : Pelayanan SIM Dipungli Silahkan Laporkan Atau Hubungi Saya

Rabu, 11 Desember 2019 | Desember 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:19Z
Foto dari kiri Camat Kayenn, Kapolres Pati, Danramil 04 Kayen, Pemred Suaka Indonesia,Kapolsek Kayen, Kasat Binmas Polres Pati

Pati,suakaindonesia.com - Kapolres Pati yang baru AKBP Bambang Yhudantara Salamun S.I.K saat mengawali Safari Ramah tamah dengan tokoh masyarakat di wilayah hukum tempat bertugasnya yang baru , Kapolres menyampaikan perubahan di wilayah kabupaten Pati yang benar benar bersih dari Pungli(pungutan liar), di ruang aula kantor kecamatan Kayen pada Selasa (10/12/209).

Dalam sambutannya Kapolres Pati yang baru sepekan bekerja di wilayah hukum Polres Pati membeberkan Rincian Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Sesuai Dasar PP No 50 tahun 2010 Bila melebihi dari itu Kapolres Pati minta pada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut padanya.

Selain Pelayanan SIM Kapolres juga menyampaikan bahwa membuat SKCK cuma dikenakan biaya sebesar Rp.30.000 tidak boleh lebih jauh Pelayanan Laporan kehilangan maupun cabut laporan dinyatakan gratis dan apa bila ada pungutan masyarakat diminta untuk melaporkan kepadanya.

Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sesuai PP no 50 tahun 2010 Adapun Rinciannya Pembuatan SIM Baru sebagai berikut,
SIM A : Rp.120.000,
SIM B1: Rp.120.000,
SIM B2: Rp.120.000,
SIM C : Rp.100.000,
SIM D : Rp.  50.000,
SIM Internasional : Rp.250.000
Sedangkan untuk perpanjangan SIM
SIM A : Rp.80.000,
SIM B1: Rp.80.000,
SIM B2: Rp.80.000,
SIM C : Rp.75.000,
SIM D : Rp.  30.000,
SIM Internasional : Rp.225.000.


"Pembuatan SIM jangan lagi ada calo silahkan urus sendiri,dan perlu diingat pembuatan maupun perpanjangan sudah dijelaskan pada PP no 50 tahun 2010 bila ada yang minta lebih silahkan laporkan ke saya sudah dipastikan besok sudah tidak disitu lagi"tegas polres Pati.

Masih Lanjutnya "dan saya minta apa yang saya sampaikan hari ini silahkan di sampaikan pada masyarakat Pati, dan untuk laporan kehilangan sepeserpun tidak dipungut biaya alias gratis tis termasuk pencabutan laporan masyarakat juga gratis apabila dimintai biaya silahkan hubungi dan laporkan ke saya, Sedangkan untuk pembuatan SKCK cuma dikenakan biaya Rp 30.000 masyarakat sudah paham geh , bila ada pungutan lebih dari itu silahkan hubungi saya maka saya pastikan orang itu besok sudah tidak ada di situ lagi" Pungkasnya.

Reporter : Bam'S

×
Berita Terbaru Update