Notification

×

Iklan

Iklan

APH Tutup Mata Adanya Galian C Membludak Di Pati Selatan

Rabu, 18 Agustus 2021 | Agustus 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:56Z

 




Pati,suakaindonesia.com - Maraknya Tambang Galian C, dengan dalih penataan lahan terus di jumpai di wilayah Pati Selatan di berbagai Desa di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Diduga Karena adanya pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pati, Jum'at (13/08/2021).


Informasi yang dihimpun oleh Tim Jurnalis beberapa hari ini temukan tambang Galian C yang dengan dalih penataan lahan pertanian salah satunya ada di Desa Sugihrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan leluasa beroperasi, Dan ternyata Pelaku Penambang Anggota TNI yang masih aktif di kesatuan Kodim 0718 Pati.


Anggota TNI tersebut saat ini Tugas di Daerah tetorial Koramil 19/Gabus, Anggota TNI tersebut berinisial E hal tersebut diketahui oleh tim media saat menanyakan kepada pekerja lapangan 'ceker' menjelaskan, jika bosnya berinisial E seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil 19/Gabus dan dirinya mengaku cuma ikut kerja .


"Saya disini cuma mencatat keluar masuk armada yang mengangkut tanah yang diambil dari lahan pertanian yang dikeruk 'untuk dijadikan tanah urug pada suatu tempat atau proyek',"terangnya.


Ditambahkan warga 'pemilik lahan' mengungkapkan bahwa lahannya yang dikeruk juga mengeluarkan uang dengan nominal yang variatif dari Rp.3 juta hingga lebih.


"Uang untuk ganti beli solar dalam mengoperasikan alat berat jenis Exsapator tersebut, diantaranya satu sampai tiga juta rupiah 'tergantung MoU dari kedua belah pihak',"tambah warga.


Menyikapi hal tersebut yang selalu dilakukan setiap musim panas atau kemarau, karena adanya MoU antara penjual jasa Excavator dengan pemilik lahan pertanian dengan dalih penataan lahan pertanian,yang sekaligus tanahnya bisa dijual oleh pemilik jasa pada warga masyarakat yang membutuhkan dan atau untuk pengurugan pada sebuah proyek.


Yang menjadi pertanyaan dan Patut dipertanyakan dalam aktivitas tersebut pasti ada yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan.


"Diantaranya jalan yang dilewati oleh kendaraan yang membawa muatan berat yakni Tanah urug 'tanah dari lahan pertanian' tersebut,jika cepat mengalami kerusakan yang disebabkan muatannya yang melebihi kapasitas jalan, siapa akan ber tanggung jawab 'siapa yang akan membangunnya', karena pihak yang diuntungkan hanya beberapa gelintir orang saja mereka si pemilik jasa dan pemilik lahan, sedangkan jalan umum tersebut jalan milik warga masyarakat luas"


Adapun Desa-desa yang terdapati alat berat jenis Exsapator yang beroperasi dengan dalih penataan lahan di antaranya di Desa Sugihrejo Kecamatan Gabus,Desa Degan Kecamatan Winong, Desa Soko Puluhan Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Disinyalir ada juga di desa-desa yang lain yang bisa beroperasi dengan Bebas.


Dengan demikian maka patut diduga karena adanya Pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang ada di kabupaten Pati dan sinyalir adanya Dugaan sudah ada Kong-kalikong antara kedua belah pihak, sehingga terjadi kebebasan dalam mengoperasikan alat berat jenis Exsapator di Kabupaten Pati dengan bahasa istilahnya sudah ada Atensi ke APH.


Team

×
Berita Terbaru Update