Notification

×

Iklan

Iklan

Rencana Pembangunan Pabrik Sepatu Di Trangkil Dapat Penolakan Dari DPRD PatiKomisi B

Sabtu, 19 Februari 2022 | Februari 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:38Z

 




Pati,suakaindonesia.com - Adanya Rencana Kehadiran Pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil Pati dapat penolakan dari berbagai pihak, Penolakan Pembangunan pabrik sepatu itu Berdasarkan berbagai alasan yang mendasar . 



Hal itu Dikarenakan daerah tersebut dianggap kurang startegis untuk kawasan industri, dan daerah lokasi tersebut lebih cocok sebagai lahan pertanian. 



Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Dari Fraksi Partai Golkar Sukarno kepada wartawan mengatakan, "Sesuai Perda RTRW meyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Trangkil sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, jadi tidak sepantasnya dijadikan sebagai lahan industri" Ungkapnya saat di temui di ruang fraksi Partai Golkar Kamis (17/2/2022).


Dan saat disinggung pendapatnya terkait Pendirian Pabrik Sepatu di wilayah Trangkil "Tidak setuju kalau dibuat kawasan industri, karena di wilayah Trangkil ini sangat potensi pertanian, seharusnya itu dikembangkan, apalagi dengan adanya Dana Desa (DD) 20 persen untuk ketahanan pangan, harusnya itu bisa dimanfaatkan, meskipun programnya tidak jelas," Ungkapnya .



Masih Lanjutnya "Untuk pengembangan industri, Seharusnya bisa diarahkan ke Kabupaten Pati di wilayah Timur, seperti Kecamatan Jaken, Kecamatan Batangan atau Kecamatan Puncakwangi. Daerah-daerah itu dianggap sangat startegis untuk pengembangan ekonomi" Tambahnya.



"Itu kalau dilanjutkan bisa membunuh mata pencaharian pertanian di wilayah Kecamatan Trangkil, dan saya pastikan ini ada kepentingan kaum elit agar bisa didirikan pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Trangkil, jadi kami dari Komisi B akan mengawal proses ini,"Tegasnya. 



Warga merasa sangat resah Terkait didirikannya pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil, apalagi selama ini sosialisasi dari pemerintah maupun investor tidak pernah ada,"Lokasi kalau sudah di kuasai investor otomatis tidak melanggar RTRW karena itu ada masukan untuk daerah, apalagi investor ini kan biasanya kalau sudah tahu harga tanahnya, dan dianalisa cocok, maka akan langsung jalan, sementara saya perhatikan untuk dokumen amdal selama ini tidak dilakanakan, dengan alasan mahal,"pungkasnya.



Redaksi

×
Berita Terbaru Update