Notification

×

Iklan

Iklan

Demi Politik Sejumlah Aparatur Desa Abaikan UU Dan Peraturan

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:31Z
Foto : Pelantikan Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pati 



Pati,suakaindonesia.com - Menjelang Perhelatan Tahun Politik 2024 di wilayah kabupaten Pati ada sejumlah aparatur Desa mengambil bagian dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) bahkan masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di Desanya dan Tidak seharusnya, Aparatur Desa yang menyandang Jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) atau Perangkat Desa harus berkecimpung dalam Partai Politik (Parpol).



Apalagi dalam momen pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. Hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Kepala Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah Danu Ikhsan dan sejumlah Kades lainnya termasuk Kades Semampir kecamatan Pati Kabupaten Pati, mereka yang terang-terangan terlibat dalam salah satu pengurus partai politik.



Anak dari almarhum salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati Noto Subianto itu dilantik sebagai Ketua PAC PDIP Pati Kota untuk menggantikan ayahnya, padahal Danu dalam statusnya adalah sebagai Kades aktif, dimana dalam aturan itu sangat dilarang, Yang mana tercantum dalam UU no 6 Pasal 29.



Menurut Nara sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan Suaka Indonesia pada Senin (27/6/22) " Wah itu jelas Nabrak UU No 6 Pasal 29 pada huruf (g) di situ sudah jelas, Dan Danu itu kan masih menjabat sebagai Kades  Panjunan aktif, jadi tidak seharusnya sebagai pengurus partai, apalagi jabatannya sebagai Ketua PAC, apabila ingin masuk dalam dunia parpol, seharusnya mundur dulu dari jabatannya," Ungkapnya.



Di tempat Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati Imam Kartiko di ruangannya pada Selasa, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dalam aturan Perbup yang diberlakukan sejak 1 Oktober tahun 2021 menyebutkan Kades atau perangkat desa dilarang terlibat Parpol.




"Dalam aturan sudah jelas, Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Legeslatif, dan juga dilarang sebagai pengurus Parpol, karena itu termasuk pelanggaran berat," Ungkapnya dengan tegas.



Masih Lanjutnya "Dan ketika ada yang melanggar, Maka sesuai proses maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk diklarifikasi dan dilakukan pemeriksaan, setelah itu akan direkomendasikan ke pimpinan yakni Bupati" imbuhnya.



Ketika di tanya terkait sangsinya Imam menyampaikan "Sanksinya sesuai tahapan pemeriksaan, lalu teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan dan apabila selama 3 bulan belum ada perubahan maka bisa dilakukan pemberhentian definitif, jadi tergantung pimpinan," pungkasnya.



Reporter : Bam's (Basudewo)

×
Berita Terbaru Update