Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Sanksi Kepala Desa Menjadi Pengurus Partai Politik

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:31Z
Gambar ilustrasi Kades Berkiprah Di Pengurus Partai Politik 



Pati,suakaindonesia.com - Berdasarkan UU Nomer 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 



Dalam undang - undang tersebut kepala desa memiliki peran  sebagai pihak yang netral, kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. 



Kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik. 



Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam pasal 29 huruf (g) undang - undang desa. Tujuannya semata- mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. 



Begitu pula bagi perangkat desa seperti sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, termasuk pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut di atur dalam undang - undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 



Kementerian Dalam Negeri melarang kepala desa terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik, kepala desa dan perangkat desa diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. 



Sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, undang - undang Nomer 6 tahun 2014 sesuai pasal 30 ayat (1) adalah kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.



Namun faktanya masih banyak Kepala Desa (Kades) Perangkat Desa (Perades) yang terlibat terjun di dunia politik bahkan menjadi bagian dari Pengurus Parpol (Partai Politik), Hal ini kemungkinan terjadi di Desa Desa Seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Pati Provinsi Jawa tengah.



Report : Bam's (Basudewo)

×
Berita Terbaru Update