Notification

×

Iklan

Iklan

PGN Makoda Pati Singgung Kejari Dalam Menangani Perkara Bumdesma

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:18Z

 

Konferensi pers PGN Makoda Pati 




Pati,suakaindonesia.com - Patriot Garuda Nusantara Markas Komando Daerah (PGN MAKODA) Pati Mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang nilainya mencapai Milyaran rupiah.


Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdesma Sejahtera Mandiri itu sendiri mencuat ke publik lantaran sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung didalam Bumdesma mencurigai ada ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran, sebab sampai tahun ke 2 tidak ada pembagian deviden seperti yang dijanjikan pada awal.



Dalam konferensi pers di sekretariat PGN Makoda Pati Supriyanto Selaku Ketua PGN Makoda Pati menyampaikan "PGN Makoda Pati mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Pati dalam menangani perkara Bumdesma yang menyebabkan kerugian negara Milyaran rupiah," Ujar Supriayanto pada konferensi pers di sekretariat PGN Makoda Pati pada Senin (15/8/2022).


Saat disinggung terkait Kepala Kejari Pati mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022 itu Ketua PGN Makoda Pati menyatakan penanganan kasus Bumdesma masih lamban dan disinyalir adanya dugaan Kejari Pati masuk angin.



"PGN Makoda Pati menilai Kejari Pati terlalu lamban dalam menangani kasus Bumdesma ini, sehingga muncul dugaaan Kejari Pati sudah lelah dan mulai masuk angin," cetusnya.



Begitu Ahmad Wildan Firdaus S H selaku advokasi PGN Makoda Pati "kami sebagai tim Advokasi dari Patriot Garuda Nusantara Makoda Pati sangat menyayangkan setelah mendengar informasi seperti ini, maka kami sependapat dengan apa yang disampaikan pak ketua , setelah mendapatkan laporan kejaksaan seyogyanya menyampaikan informasi pada masyarakat " jelas Wildan.


Masih lanjutnya,Bahwa tindakan tersebut di atas jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 41, ayat (1) dan (2), huruf a, b, c, dan d, UU No. 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 



Mereka tidak memberikan pelayanan secara profesional serta menghang-halangi masayarakat mendapatkan haknya, dalam hal ini masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 



seperti halnya tertera pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU menegaskan: 


(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 


(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : O. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi: 


b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi " papar Wildan.



Reporter : Bam's (Basudewo)

×
Berita Terbaru Update