Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Pati Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Terkait Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:07Z

 

PJ Bupati Pati Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pati 


Pati,suakaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 dan dengan dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Pada Jumat sore (30/9/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati H.Ali Badruddin SE yang didampingi oleh Wakil Ketua I ,II ,III Dan PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro , Dan dihadiri sebagian dari anggota DPRD Kabupaten Pati dan Para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).


Sebelum dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 itu PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro membacakan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama.


Dalam Rapat Paripurna tersebut PJ Bupati Pati Menyampaikan bahasan rapat pada kali ini, Setelah melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat-rapat Badan Anggaran dan Paripurna DPRD rang telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan agenda dengan penuh kesungguhan dalam rangka mewujudkan kesepahaman bersama.


Yang Berdasarkan ketentuan Pasal 179 Peraturan Pemenntah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling ambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 beserta dukumen pendukung lainnya akan kami sampaikan kepada Gubemur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.


Pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 dapat kita sepakati bersama ntuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, berbagai saran, pendapat, usulan dan kritikan menjadi acuan kami di tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan kesepakatan tersebut terdapat beberapa catatan yang harus kita tindaklanjuti bersama sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Dapat kami jelaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 yang telah dilakukan pembahasan bersama secara umum tidak terdapat perubahan baik pendapatan maupun belanja daerah dengan perincian :


Pendapatan daerah sebesar Rp2.672.183.693.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Belanja daerah sebesar Rp2 858 370.087 000 00 (dua triliun delapan ratus Ima puluh delapan mruliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).


Belanja daerah sebesar Rp2 858 370.087 000.00 (dua triliun delapan ratus ima putuh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). Penerimaan pembiayaan sebesar Rp202 686 394 000,00 (dua ratus dua Miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16 500.000.000,00 (enam belas mukar lima ratus juta rupiah) .


Namun demikian terdapat pergeseran anggaran belanja daerah antar organisasi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Keuangan nomor 1M/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka penanganan Dampak Inflasi di Daerah Tahun 2022 akibat kenaikan BBM sebesar Rp.5. 775 000 000,00 (lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) hal ini dilakukan agar alokasi anggaran yang disediakan untuk kegiatan dimaksud dapat terserap seluruhnya sebagai bantalan sosial untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.


Disamping adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi tersebut terdapat pula pergeseran anggaran belanja daerah antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan dan pergeseran belanja antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja maupun pergeseran antar sub rincian obyek belanja yang harus kami tindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 setelah kita sepakati bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur jawa Tengah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ini dan waktu evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

Evaluasi Gubernur tersebut bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, Provinsi dan Nasional maupun Sinergitas Antara kepentingan pubik dan kepentingan aparatur, selain itu Juga agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kami menyadari bahwa dalam penetapan peraturan daerah tertang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 masih Perlu Penyempurnaan karena ketersediaan anggaran yang terbatas Sehingga Masih Ada Aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dalam Perubahan APBD Tarun Anggaran 2022 .

Reporter : Bam's


×
Berita Terbaru Update