Notification

×

Iklan

Iklan

Amin Budiarto Kades Papringan Tepis Isu Atas Penjualan Bondo Deso Pada Pihak Perusahaan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | Oktober 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:02Z

 



Kudus,suakaindonesia.com - Rencana Pendirian Pabrik Forniture oleh PT. TRICONVILLE INDONESIA perusahaan yang bergerak di bidang furniture outdoor metal stainlis di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Mendapatkan berbagai isu miring dengan adanya dugaan Penjualan Bondo Deso (Aset Desa) Papringan Untuk Pendirian Pabrik Forniture.


Adanya Isu tersebut Ratusan Masyarakat Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Melakukan Aksi Damai Untuk menanyakan hal tersebut dan menyampaikan beberapa tuntutan untuk dipenuhi oleh Perusahaan maupun pemerintahan desa (Pemdes) setempat, pada Jumat (28/10/2022).


Dalam Aksi Damai tersebut diawali dengan long march  dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP, Aksi Yang dimulai start dari depan Balai Desa Papringan berjalan menuju Kantor pusat PT. TRICONVILLE INDONESIA yang berlokasi di Jl. Tahunan - Batealit km 3, Desa Bawu RT 26/Rw 05, Bawu III, Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Dan Aksi Damai tersebut Disambut langsung oleh Amin Budiarto, Kepala Desa (Kades) Papringan, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus provinsi Jawa tengah, Dalam Aksinya Masyarakat Yang di koordinatori Kuranto (42) itu menyampaikan beberapa tuntutan untuk dipenuhi oleh Perusahaan.



Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Kuranto (42), diantaranya 

1. Kami warga Papringan mendukung 100% investor bangun pabrik di Desa kami.

2. Kami yang mempunyai armada dump truck harus dilibatkan dalam pengerjaan pengurukan lahan.

3. Kami warga Desa Papringan dimaksimalkan untuk bisa bekerja di pabrik sesuai dengan kemampuan, keahlian masing-masing. 

4. Tolong diukur ulang untuk Tanah Bengkok Desa yang diduga ikut dalam pembebasan lahan pabrik.

5. Kembalikan fungsi irigasi yang ada dalam lahan pabrik.

6. Tidak ada sosialisasi kepada kami warga sekitar akan adanya pendirian pabrik.

7. Kami ini sebenarnya rakyatmu tidak pak inggi?.


Sementara itu Alex Hariyanto, Korlap Aksi mengatakan, bahwa terdapat Tanah Bengkok Desa Papringan yang diduga diserobot, dan masuk dalam kawasan industri.

"Kami menuntut Tanah Bondo Deso itu dikembalikan sesuai buku C desa, yang merupakan identitas kepemilikan tanah yang  sudah berlangsung turun temurun", ujar Alek dalam orasinya.


Tak menunggu lama, pagi itu sekira pukul 09.30 WIB, Amin Budiyanto, Kepala Desa Papringan, menemui dan memberikan sambutan hangat kepada mereka. Dalam sambutannya di hadapan mereka, kades ini merasa berterima kasih bahwa mereka peduli dengan nasib desanya ke depan.


"Kami atas nama pribadi dan pemerintah Desa mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Desa Papringan yang telah ikut peduli memperhatikan jalannya roda pemerintahan Desa", ungkapnya.


"Menjawab pertanyaan teman-teman bahwa tanah Bengkok Desa Papringan turut terjual kepada investor/ Perusahaan semua itu tidak benar, sebab, tanah yang dijual kepada investor semuanya milik warga dan telah bersertifikat, dan ini melalui Notaris, luasnya sekitar 10,5 hektar, Perusahaan hanya beli tanah sesuai SHM dan sesuai prosedur dan ploting dari BPN", tambahnya.


Kades menegaskan bahwa pihaknya terbuka 24 jam untuk mendampingi warga dalam mencari solusi persoalan yang ada. Kades juga menambahkan perihal yang diminta oleh peserta aksi menyangkut irigasi yang diduga rusak akibat adanya proyek tersebut.


"Kami siap 24 jam untuk bermusyawarah di Balai Desa untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi untuk memajukan dan mensejahterakan warga Desa Papringan, kami akan menyampaikan usulan warga kami kepada perusahaan, agar kepentingan mereka bisa diakomodir secara maksimal terlibat di Perusahaan sesuai bidangnya, termasuk dump truck milik warga supaya bisa dipekerjakan", paparnya lebih lanjut.


"Adapun masalah irigasi yang dianggap rusak itu, sebenarnya masih ada, nanti akan kami perbaiki dengan ditutup beton di atasnya, sehingga irigasi untuk pertanian tidak terkendala", pungkas Amin Budiyanto.


Dia juga menandaskan akan merekomendasikan pada pihak perusahaan agar mengajukan ukur ulang kepada BPN untuk memastikan kepada warga bahwa tidak terdapat bengkok desa yang dicaplok oleh perusahaan.



Redaksi 

×
Berita Terbaru Update