Sudewo Dituntut Satu Windu Lebih 6 Bulan, Denda Rp300 Juta & Rp3,6 Miliar Uang Pengganti

Foto Sidang Sudewo Diruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang 

Pati,suakaindonesia.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama satu windu lebih enam bulan atau 8 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam dua perkara korupsi yang digabung dalam satu berkas. Pertama, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kedua, dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat sebagai bupati.

Jaksa menuntut Sudewo dihukum pidana penjara 1 Windu lebih atau 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 100 hari. Selain itu, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan. Jaksa juga meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut JPU, perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sidang tuntutan tersebut sempat diwarnai kericuhan. Massa pendukung Sudewo yang memenuhi area pengadilan sempat bereaksi keras setelah tuntutan dibacakan. Beberapa pendukung bahkan menerobos masuk ke ruang sidang dan mendekati meja jaksa. Pengamanan digelar ketat dengan ratusan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Kuasa hukum Sudewo menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sementara itu, Sudewo sendiri merespons tuntutan tersebut dengan meminta doa dari pendukungnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan dalam waktu dua pekan ke depan pada 5 Oktober 2026.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar