Notification

×

Iklan

Iklan

SIDANG AHOK TERKAIT PENISTAAN AGAMA SEGERA DI GELAR KEMBALI

Selasa, 03 Januari 2017 | Januari 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:30Z
Target Buser.Jakarta - Sidang dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar hari ini. Tim kuasa hukum Ahok akan melihat profil dari saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan nanti.
"Saya melihat detail profil. Kalau ada afiliasi maka tentu sudah bisa dipastikan netralitas itu bisa dinilai hakim, nanti hakim yang memberikan penafsiran," imbuh Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, sebelum memasuki ruangan di Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
"Lalu kami lakukan profil assessment apakah setiap saksi memiliki afiliasi atau tidak, sehingga obyektifitas maka akan menjadi fokus kami elaborasi berbagai pertanyaan sehingga menemukan kebenaran materiil," sambungnya.
Sirra sendiri tidak ingin menjawab soal afiliasi dari pelapor. "Saya tidak ingin menjawab," lanjutnya.
Namun, Sirra bersama tim kuasa hukum sudah siap menghadapi sidang pagi ini. Ahok pun sudah hadir di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Begitu pula dengan tim dari JPU sudah hadir di lokasi.
"Kami sudah siap menghadapi sidang pagi ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Bentuk persiapan adalah kami menyiapkan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP," terang Sirra.
Nantinya tim kuasa hukum Ahok akan melihat apakah saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli atau saksi fakta. Hari ini akan dihadirkan sekitar enam saksi dari jaksa.
"Ini yang kami lihat, apakah ini saksi fakta atau seorang ahli. Kalau saksi fakta, dia tidak bisa menyimpulkan. Latar pendidikan kan bervariatif. Yang tidak memiliki legal standing untuk memahami apa yanh dimaksud permusuhan, kebencian, penodaan agama," jelas Sirra.
Rencananya sidang Ahok akan digelar mulai pukul 09.00 WIB pada Selasa (3/1) nanti. Agenda sidang adalah mendengarkan saksi-saksi dari JPU. (Bam'S/info Humas)
×
Berita Terbaru Update