Notification

×

Iklan

Iklan

MK Tolak Gugatan Geram Pati Terkait Pilkada Pati 2017

Jumat, 07 April 2017 | April 07, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:22Z

Media Target Buser News Jateng
PATI-Sidang Putusan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) Mahkamah Konstitusi yang dihadiri Gerakan Masyarakat Pati (Geram) sebagai pemohon,Pada sidang tersebut berakhir pada sebuah amar putusan.Sidang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 April 2017 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama MK (Mahkamah Konstitusi) ,dalam sidang tersebut telah menenui hasil 2 keputusan.

Dakam persidangan memutuskan Dua hal yakni  Pertama, Mengabulkan eksepsi pihak termohon. Kedua, Menolak permohonan dari pihak pemohon. Dengan demikian penyelenggara pemilu di Pati dapat kembali melanjutkan tahapan pemilu yang selama ini sempat tertunda.

Sehingga diketahui, dengan adanya gugatan perselisihan Hasil Pilkada maka tahapan Pilkada harus ditunda hingga proses hukum selesai. Penetapan pemenang Pilkada Pun belum bisa diputuskan,Ketua KPU Pati, M.Nasich saat  di temui Media Target Buser News mengatakan belum dapat menjadwalkan waktu penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2017. Sebab, KPU masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat, tentunya kami memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Namun Jika pada putusan sela, majelis hakim menyatakan gugatan diterima, kasus ini akan berlanjut ke sidang pembuktian. Waktunya pun akan lebih lama.” , ungkap Nasich.

Namun dengan keluarnya putusan MK atas PHP No.41_Kab Pati yang memenangkan pihak termohon, maka segera di laksanakan penetapan pemenang pilkada Pati 2017 yakni Pasangan calon Haryanto Arifin menang mutlak atas kotak kosong sebagaimana yang tertera dalam form C1 yang diunggah di situs resmi KPU.

Pihak MK telah mengapresiasi terhadap GERAM,
“Usaha komunitas Geram Pati yang mengikuti oroses sidang perselisihan pemungutan suara perlu diapresiasi. Karena posisi kekuatan sosial seperti Geram Pati perlu dihargai sebagai bentuk demokrasi.” ujar I Dewa Gede Palguna, Anggota Majelis Hakim MK beberapa waktu lalu.

“Namun, tentu saja ada rambu yang mengatur yakni Pasal 86 UU Mahkamah Konstitusi. Ruang memang diberikan tapi legalisasi harus ada, karena ditakutkan ada Geram-geram lain yang melaporkan, akan merepotkan,” tambahnya.

Komunitas yang mengatas namakan  Geram Pati,sebelumnya mengklaim kemenangan kotak kosong atas paslon Harfin (Haryanti-Saiful Arifin) dengan jumlah suara 700.000  yang di kabarkan mengalahkan paslon Haryanto-Arifin yang memperoleh 300.000 suara. Laporan tersebut tertuang dalam berkas laporan yang diajukan oleh Geram.

Tak hanya itu, Geram Pati juga mengasumsikan ada 50,16 persen pemilih Pilkada Pati yang tidak memilih paslon Haryanto-Arifin. Jumlah tersebut dihitung dari kalkulasi suara kolom kosong yang ada 177.762 suara, golput 435.327 suara, dan suara tidak sah sebanyak 14.981 suara.

Komunitas Geram mempercayakan pada Haris Azhar, SH, MA (Kontras) sebagai kuasa hukum Penggugat, Sidang putusan ini Ketua MK Arief Hidayat beserta 7 (tujuh) hakim MK telah megetukan palu perdidangan yang memutuskan bahwa permohonan yang diajukan telah kedaluwarsa (melewati tenggang waktu pengajuan permohonan) sehingga MK menolak permohonan dari pihak pemohon atau penggugat.

Dari berbagai pihak yang menghadiri persidangan tersebut, antara lain Haris Azhar selaku Kuasa hukum pemohon,juga hadir Umar Ma’ruf dan Denny Suwondo sebagai kuasa hukum termohon bersama prinsipal Much Nasich, kuasa pihak terkait Armaya Mankunegara, serta Ayub Permada Wiyahya. Mengharapkan adanya putusan ini dapat mengakhiri polemik Pilkada Pati 2017.

Penulis : Bam'S

×
Berita Terbaru Update