![]() |
Foto Terdakwa Anifah Didampingi Pengacaranya Saat Sidang di PN Pati |
Pati,suakaindonesia.com – Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,1 miliar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati Pada hari ini, Kamis (18/9).
Dengan Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi a de charge, yang dihadirkan oleh pihak PH terdakwa, Saryono alias Uceng sebagai saksi yang diharapkan memberikan keterangan untuk memberikan kesaksian untuk menguntungkan atau meringankan posisi terdakwa.
Namun Pemberian Kesaksian Dalam sidang ini, tidak memberikan poin bagi terdakwa Anifah justru sebaliknya telah memberikan kesaksian yang diluar dugaan.
Sidang Dugaan Penipuan Rp. 3,1 Milyar untuk sidang kesembilan ini berlangsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Pati dengan Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir turut hadir mendampingi dalam persidangan .
Dalam Kesaksiannya Saryono alias Uceng
Pada intinya Dirinya menerangkan bahwa Saksi dimintai tolong Terdakwa terkait uangnya yang ada di Puput dengan diberikan jaminan tanah di Gunung wungkal namun tidak kunjung laku dijual. Kemudian Saksi membantu Terdakwa dengan mengganti obyek jaminan sebidang tanah yang telah bersertifikat lokasi di desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso Pati.
Selanjutnya Saksi menyangkal atas keterangan Saksi sebelumnya yaitu Herdedi Wibowo bahwa yang sebenarnya uang Korban berinisial NW alias Wiwied tidak ada pada Puput, Sedangkan Uang yang ada pada Puput itu diterima dari Terdakwa Anifah. Sedangkan Urusan Korban Wiwied dengan Terdakwa Anifah akan diberesi setelah mendapat uangnya dari Puput.
Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan kali ini, Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa Saksi Suryono alias Uceng ini telah mematahkan keterangan saksi a de charge sebelumnya yaitu Saudara Herdedi Wibowo,
Saat ditemui awak media di PN Pati setelah persidangan Dr Teguh Hartono mengatakan "Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yang dalam sidang kali ini diperiksa, Saudara Saryono alias Uceng pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa yg uangnya ada pada Puput tapi diberikan jaminan yang tidak laku dijual di wilayah Gunung Wungkal dan Saksi membantu untuk mengganti jaminan di Sidomukti" beber Teguh Hartono.
Masih lanjut Teguh Hartono Saksi sekaligus menyangkal dan mematahkan kesaksian Saudara Herdedi Wibowo menyatakan bahwa Saudara Herdedi Wibowo telah dimintai tolong oleh Terdakwa Anifah dan Klien kami Bu Wiwied yang merasa tertipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Dan Saksi Saryono alias Uceng dengan tegas menyatakan kesaksian Saudara Herdedi Wibowo kemarin Tidak Benar ungkap imbuhnya.
Saksi Saryono alias Uceng mengurai kronologi "Yang sebenarnya Uang Korban Wiwied tidak ada di Puput, Dan Urusan Puput dengan Terdakwa Anifah, nanti kalau sudah dapat uang penjualan tanah dari Puput, uangnya diserahkan oleh Terdakwa kepada korban Wiwied" Jelas Uceng.
Masih jelas Saksi, saya cuma ngomong pada mbak Anifah (Terdakwa.red) jika masih ada kelebihan agar bisa dibagi juga kepada Nelly mantan istri saya dan Saudara Rio yang sama-sama memiliki uang di Puput tapi sampai sekarang belum dibayar,Jelas Uceng.
Adapun sebidang tanah yang menjadi obyek jaminan itu memiliki potensi Nilai jual tanah sekitar Rp 4-5 Milyar..
Reporter Bam's