Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan DPRD Akan mengambil Tindakan Tegas PT AGM

Selasa, 08 Mei 2018 | Mei 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:56:09Z

Sukabumi, suakaindonesia.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengambil tindakan tegas terhadap PT Aqua Golden Mississippi (PT AGM) bila dalam waktu tiga puluh hari belum juga melaksanakan amanah rekomendasi pansus.



Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi SE MH hari Senin (7/5) bersama Jaenudin S.Ag MH dan Mansurudin (Wakil Ketua DPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA), Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Kasat Pol PP mendatangi PT AGM. Kedatangan Pimpinan DRD tersebut untuk menindak lanjuti rekomendasi pansus yang mandek sepuluh bulan.


Pada awak media HM Agus Mulyadi SE MH menjelaskan hingga saat ini dari enam poin rekomendasi pansus belum satupun yang dilaksanakan PT AGM. Padahal rentan waktu untuk memproses memakan waktu lebih dari sembilan bulan. Atas dasar tersebut pimpinan dewan mendatangi PT AGM.

Lima poin yang terdapat dalam rekomendasi pansus lanjut HM Agus Mulyadi SE MH terdiri dari satu sumber air hingga kini masih digunakan dua perusahaan (PT TIB dan PT AGM), pengelolaan CSR untuk daerah penyanggah, penyisihan lima belas persen dari debit yang diizinkan untuk lingkungan dan MoU antara PT AGM dengan Pemkab Sukabumi tentang menjadi bapak angkat cabang olah raga. Satu poin yang belum tercatat adalah penyediaan lahan seluas lima hektar untuk lahan penyerapan air.


Menurut Politisi Partai Golkar setelah lebih sembilan bulan ditambah tiga puluh hari tidak juga dilaksanakan rekomendasi pansus pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap PT AGM. Tindakan tegas lanjut Ketua DPRD bisa berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan. Bahkan fatalnya lagi bisa dilakukan penutupan salah satu perusahaan tersebut.


"Kalau dalam waktu tiga puluh hari rekomendasi tidak juga dilaksanakan maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap PT AGM." Kata HM Agus Mulyadi SE MH.



Pimpinan PT AGM yang diwakili Murtejo dan Mikhael mengatakan persoalan tersebut muncul akibat belum terbangun komunikasi intensif antara perusahaan dengan Pemda. Oleh karenanya kedua wakil perusahaan ini berjanji selain akan membangun komunikasi intensif juga memaksimalkan rentan waktu tiga puluh hari melaksanakan proses sesuai yang diamanatkan Pimpinan DPRD.



"Kami akan membangun komunikasi dan segera memproses amanat pimpinan dewan." Kata Murtejo dan Mikhael.


Reporter : Herwanto/Wahid
×
Berita Terbaru Update