![]() |
| Foto : H. Utomo tunjukan Surat Laporan |
Pati,suakaindonesia.com - Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan hubungan sebelumnya erat antara bos dan mantan karyawan menjadi perhatian publik. H. Utomo, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, resmi melaporkan warga Desa Bendar dengan inisial SWT ke Mapolsek Juwana hari ini, Senin (16/3/2026).
SWT yang dipercaya mengurus kapal milik H. Utomo di Rembang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp100 juta rupiah. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.
Setelah memberikan keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), H. Utomo menyampaikan kepada wartawan, "Hari ini agendanya laporan masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara SWT. Ini terkait penipuan, kami telah ditipu oleh saudari SWT sebesar Rp100.000.000 an."
Reporter: Bam's
