Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntutan 1,5 Tahun Penjara untuk Distributor Oli Shell, Diduga Gelapkan Dana Rp1,4 Miliar

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T12:33:56Z
Majelis Hakim 


Pati,suakaindonesia.com – Sidang perkara dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell dengan total kerugian sekitar Rp1,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (16/7/2026). 


Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sakti Haryo Bismoko alias Koko (35), warga Desa Jatiroto, Dukuh Jabung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.


Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Penjara  

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan karena hubungan jabatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.


Terdakwa bisa dijatuhi pidana 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tuntutan kami, penuntut umum menuntut terhadap terdakwa menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU di ruang sidang.


Modus: Jual Oli di Luar SOP Perusahaan 

Dalam dakwaan, Koko merupakan Sales Supervisor Distributor di PT Prima Tunggal Mandiri. Tugasnya mencakup perencanaan penjualan, pengawasan tim sales, hingga penagihan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo, hingga Surabaya.


Namun pada periode Desember 2023 hingga Juni 2024, terdakwa diduga mengeluarkan oli merek Shell tidak sesuai SOP perusahaan. Barang tersebut kemudian dijual di luar mekanisme resmi.


Akibat perbuatannya, negara perusahaan mengalami kerugian transaksi sebesar Rp1.465.400.000. Selain itu, jaksa juga mengungkap 28 transaksi lain sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan total nilai sekitar Rp1,153 miliar.


Pengiriman Fiktif dan Pembayaran ke Rekening Pribadi

Di persidangan terungkap pola distribusi yang menyimpang. Seharusnya setiap pengiriman oli wajib disertai invoice dan surat jalan resmi yang dibawa sopir perusahaan ke toko pemesan.


Faktanya, sebagian pengiriman disebut fiktif. Barang justru diambil langsung atas izin terdakwa dan didistribusikan ke beberapa lokasi di Surabaya hingga Mataram.


Lebih lanjut, pembayaran hasil penjualan diduga lebih dulu masuk ke rekening pribadi terdakwa, sebelum kemudian dicatat sebagai piutang perusahaan.


Saksi Hadir di Persidangan 

Untuk menguatkan dakwaan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari staf administrasi, sopir pengiriman, hingga pejabat perusahaan yang mengetahui alur distribusi barang.


Hingga berita ini diturunkan, terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim akan melanjutkan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.


Reporter : Basudewo

×
Berita Terbaru Update