Foto : Gus Miftah dan Sudewo
Semarang,suakaindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026). Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi.
Saat pemeriksaan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah. Dana tersebut disebutkan bersumber dari proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. Dheki Martin tidak membantah isi keterangan yang telah dicatat dalam BAP saat pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik.
Selain itu, jaksa juga menyinggung keterangan dalam dokumen yang sama mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain, antara lain Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, dan Gus Miftah.
Persidangan juga membahas pertemuan antara saksi Dheki Martin dengan Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat. Di hadapan majelis hakim, Dheki menyatakan bahwa Nur Widayat datang ke kantornya dengan tujuan menyampaikan keinginan perusahaan untuk berpartisipasi dalam paket pekerjaan proyek JGSS Segmen 1. Mengingat proses tender telah selesai dan pemenang telah ditetapkan, Dheki mengarahkan Nur Widayat untuk berkoordinasi langsung dengan kontraktor pelaksana proyek, yaitu Feri Septa atau yang dikenal sebagai Gareng. Dalam keterangannya, Dheki juga mengungkapkan bahwa pada pertemuan tersebut, Nur Widayat menyatakan dirinya bekerja bersama Sudewo.
Selanjutnya, jaksa membacakan isi BAP yang menyebutkan dugaan adanya pemberian dana sekitar Rp200 juta kepada Sudewo melalui perantara Nur Widayat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Terkait nilai nominal tersebut, Dheki menyatakan tidak mengetahui jumlah pasti uang yang dialirkan dan menjelaskan bahwa angka yang tercantum hanya merupakan perkiraan atau estimasi semata.
Redaksi
