Notification

×

Iklan

Iklan

BERUBAH DI BAWAH SUMPAH: KETERANGAN KADIS DISPERMADES PATI MEMICU TIGA KONFRONTASI TEGAS DARI JAKSA KPK

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T14:26:37Z


Foto Tri Hariyama Kadispermades pati


Semarang,suakaindonesia.com – Persidangan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati hari ini menghadirkan kejutan yang mengubah arah pembuktian. Tri Hariyama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebelumnya menyatakan bahwa penghentian proses seleksi tahun lalu adalah perintah langsung dari Bupati Pati nonaktif Sudewo. Namun, di hadapan majelis hakim dan di bawah ikrar sumpah, ia mencabut pernyataan tersebut serta menegaskan langkah itu murni merupakan inisiatif internal dinasnya sendiri.

 

Perubahan mendasar ini langsung disambut tanggapan tegas dari Jaksa Penuntut Umum KPK dengan melakukan tiga langkah konfrontasi hukum:

 

Kesaksian Berlawanan dari Rekan Kerja

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Eko Muji Santoso, yang turut bersaksi tetap teguh pada keterangannya di bawah sumpah. Ia menegaskan bahwa Tri Hariyama pernah menyampaikan kepadanya secara langsung: perintah penghentian seleksi itu datangnya dari Sudewo selaku pimpinan saat itu.

 

Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Awal

Jaksa menyatakan kesiapan penuh untuk memutar rekaman video asli pemeriksaan pertama Tri Hariyama di Gedung Merah Putih KPK. Bukti ini akan dijadikan dasar untuk membandingkan keterangan serta melihat kondisi dan sikap saksi pada saat proses pengambilan data awal.

 

Rencana Hadirkan Penyidik untuk Konfrontasi Langsung

Pihak jaksa telah memohon izin resmi kepada majelis hakim untuk menghadirkan tim penyidik asli KPK pada persidangan selanjutnya. Langkah ini bertujuan melakukan konfrontasi langsung guna menguji kebenaran fakta yang dikemukakan.

 

Di akhir sidang, jaksa memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menyembunyikan fakta demi menutupi peran pihak lain. Jika terbukti bersalah memberikan keterangan palsu, saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan terkendali di bawah pengamanan ketat kepolisian. Di luar gedung, ratusan warga dari Aliansi Pati Bangkit menggelar aksi damai berisi doa bersama. Kegiatan berjalan tertib dan ditutup dengan pembagian sekitar 150 porsi nasi uduk ayam ingkung bagi petugas yang berjaga. Masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif hingga putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi 

×
Berita Terbaru Update