![]() |
| Warung Yang Viral Membayar Rp.840.000 |
Pati,suakaindonesia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu yang viral di media sosial mengenai pungutan biaya sebesar Rp840 ribu untuk warung di sepanjang Jalan Winong–Pucakwangi, wilayah Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, dalam keterangannya Jumat ini memastikan bahwa pungutan tersebut bukanlah pajak warung, melainkan retribusi izin pemakaian tanah aset irigasi milik Pemerintah Kabupaten Pati yang berada di bawah pengawasan bidang SDA.
"Itu adalah retribusi perizinan karena warung tersebut menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset milik DPUTR. Sekali lagi ini bukan pajak usaha warung, melainkan biaya izin pemanfaatan aset daerah," tegas Widyotomo.
Dasar Dan Perhitungan Biaya
Pungutan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi, dengan tarif yang ditetapkan Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Widyotomo menjelaskan perinciannya:
Luas lahan yang ditempati warung: 28 meter persegi
Tarif per tahun: 28 m² × Rp10.000 = Rp280.000 per tahun Sedangkan Izin yang diberikan untuk jangka waktu 3 tahun: Rp280.000 × 3 = Total Rp840.000
Imbauan Hindari Misinformasi
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa melakukan pengecekan silang terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial. Tanpa konfirmasi dari sumber resmi, dikhawatirkan masyarakat mudah terprovokasi atau diadu domba oleh konten yang sengaja digiring ke arah negatif dan menyesatkan.
Redaksi
