Pati,suakaindonesia.com – Proses eksekusi lahan sengketa di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, akhirnya terlaksana pada Kamis (23/7/2026). Prosesi ini dikawal ketat oleh puluhan personel gabungan TNI dan Polri, serta dihadiri kedua belah pihak: pemenang lelang dan pemilik lama lahan.
Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati sekaligus kuasa hukum pemenang lelang, Riyanta, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati yang telah tegas melaksanakan putusan eksekusi. Pasalnya, sengketa ini sudah berlangsung hampir enam tahun lamanya karena adanya perlawanan dari pihak pemilik lama.
Riyanta menjelaskan, pihak pemilik lama sempat melayangkan sebanyak 12 gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun seluruhnya tidak dikabulkan. Secara hukum sah, Sujarsi dinyatakan berhak penuh atas lahan seluas lebih dari setengah hektare tersebut, setelah memenangkan lelang yang digelar KPKNL Semarang pada akhir tahun 2020.
"Proses pengosongan ini dilaksanakan PN Pati sesuai aturan undang-undang. Alhamdulillah 12 gugatan semuanya ditolak. Hari ini negara benar-benar hadir memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ungkap Riyanta usai prosesi.
Ia menegaskan tugasnya sebagai kuasa hukum telah selesai dengan diserahkannya hak penguasaan tanah dan bangunan kepada pemenang lelang. Ke depannya, pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Sujarsi.
"Prinsip hukumnya jelas: eksekusi hanya bisa ditunda atau dibatalkan jika ada pihak ketiga yang membawa bukti sah berupa sertifikat hak milik yang sah. Untuk proses hukum lain yang masih ditempuh pemilik lama, kami serahkan sepenuhnya kepada PTUN. Yang jelas, kami telah berhasil menegakkan hak klien sesuai hasil lelang yang sah," pungkas mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 ini.
Reporter : Bam's
