Majelis Hakim PN Pati Bebaskan Suwarti & Novi, Tuduhan Penipuan Tidak Terbukti

Ruang Sidang Cakra PN Pati 

Pati,suakaindonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati membebaskan kedua terdakwa dalam perkara pidana nomor 71/Pid.B/PN.Pati, Kamis (3/9/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra dan dimulai pukul 13.45 WIB, majelis hakim yang diketuai Budi Aryono dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, Suwarti Binti Kasmadi (alm) dan Novi Kasiah Adasti binti Wanijan, bukan merupakan perbuatan pidana.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapor dalam perkara ini adalah istri almarhum Edi Suyatno beserta anak-anaknya.

Majelis hakim menilai bahwa tuduhan usaha fiktif yang didalilkan para pelapor tidak terbukti. Keterangan mengenai usaha fiktif tersebut hanya bersifat testimonium de auditu, tidak didasarkan pada fakta-fakta yang dilihat dan didengar secara langsung di lapangan. Sebaliknya, kedua terdakwa terbukti memiliki usaha catering, toko, dan usaha online yang sah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, keduanya dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan (ontslag van alle rechtsvervolging).

Putusan ini dibacakan setelah melalui rangkaian proses persidangan sebelumnya, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan jaksa, hingga pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum.

Kedua terdakwa yang hadir dalam kondisi sehat dan didampingi penasihat hukumnya menerima putusan tersebut dengan lega. Mereka langsung bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Penasihat hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Untuk agenda hari ini dalam perkara 71 atas nama terdakwa Novi dan Suwarti adalah agenda putusan. Majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengakomodir pledoi dari kami sehingga para terdakwa hari ini diputus lepas dari seluruh dakwaan. Hari ini para terdakwa bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Izzudin menjelaskan, “Alasan dari majelis hakim setelah dibacakan pertimbangannya adalah bahwa dakwaan atau tuduhan usaha fiktif tidak terbukti karena keterangan usaha fiktif yang didalilkan oleh para pelapor hanya bersifat testimonium de auditu, tidak berdasarkan fakta-fakta yang didengar dan dilihat secara langsung di lapangan.”

Terkait langkah selanjutnya, ia menyatakan pihaknya akan menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum. “Pada prinsipnya, ketika teman-teman (jaksa) melakukan upaya hukum, kami juga siap untuk melakukan upaya kontranya. Tapi hari ini kita nikmati dulu kebebasan para terdakwa,” imbuhnya.

Suasana di sekitar gedung pengadilan tetap tertib selama proses pembacaan putusan berlangsung.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar