![]() |
| Ruang Sidang Cakra PN Pati |
Pati,suakaindonesia.com – Sidang perkara pidana nomor 71/Pid.B/PN Pti/2026 atas nama terdakwa Suwarti binti Karmidi (alm) dan Novi Kasiah Adasti binti Wanijan di Pengadilan Negeri Pati memasuki babak krusial, Senin (31/8/2026). Agenda hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa sehari sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dalam keterangan kepada awak media usai sidang, menegaskan bahwa pledoi setebal 70 halaman yang mereka ajukan kemarin sudah sangat tegas dan detail membantah seluruh tuntutan jaksa. Menurutnya, kemungkinan pihak JPU khawatir pledoi tersebut dikabulkan majelis hakim sehingga langsung mengajukan tanggapan (duplik) pada sidang hari ini.
“Agenda hari ini adalah sidang perkara nomor 71 atas nama terdakwa Suwarti dan terdakwa Novi, yaitu tanggapan atas pledoi yang kami ajukan kemarin. Pledoi kami sebanyak 70 halaman sudah tegas dan jelas membantah semua tuntutan jaksa. Mungkin teman-teman jaksa merasa khawatir pledoi kami akan dikabulkan, sehingga mengajukan duplik pada kesempatan sidang kali ini,” ujar Izzudin.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan replik pada sidang berikutnya, Selasa, 1 September 2026.
Izzudin menegaskan, dalam replik yang akan diajukan esok hari, pihaknya akan semakin memperkeras dan memperjelas fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Tujuannya untuk memperkuat argumen bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.
“Dalam duplik yang akan kami ajukan esok, kami akan semakin memperkeras dan memperjelas terkait fakta-fakta yang hadir di persidangan untuk menguatkan argumentasi kami bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini sudah tidak ada. Ini murni perbuatan perdata antara para pihak,” tegasnya.
Sidang hari ini kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda pembacaan replik dari pihak terdakwa.
Reporter : Bam's

0 Komentar