Pasca OTT KPK, Sudewo Tawarkan Pengacara Ke Tiga Kades! Aliran Uang Setoran Rp165 Juta Terbongkar!

Foto Sudewo Bupati Pati non aktif Tersangka Korupsi 

Semarang,suakaindonesia.com - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kepala Desa (Kades) Arumanis, Sumarjiono, mengungkapkan bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo sempat menawarkan fasilitas penasihat hukum (pengacara) kepada sejumlah kades tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian itu disampaikan Sumarjiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/8/2026). Ia mengaku hadir saat Sudewo menemui Kades Karangrowo, Abdul Suyono.

Yang ditemui (Bupati) Abdul Suyono, saya ada di sampingnya,” kata Sumarjiono.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menawarkan pengacara kepada tiga orang yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Sumarjiono sendiri, Abdul Suyono, dan Sukarjan (Kades Sukorukun).

Mau ditawarkan PH untuk bertiga,” ujar Sumarjiono.

Selain tawaran pengacara, Sumarjiono juga membeberkan adanya aliran uang ke Kades Sido Mukti, Yusuf Efendi. Menurutnya, Efendi semula meminta Rp15 juta. Uang tersebut berasal dari setoran calon perangkat desa Sido Mukti bernama Mujibur Rohman sebesar Rp165 juta. Dari jumlah itu, Rp5 juta dipotong dan diserahkan kepada Efendi, sementara Sumarjiono membawa pulang Rp160 juta.

Sumarjiono dan Sukarjan juga mengakui ditunjuk sebagai pengepul oleh sejumlah kades. Penunjukan itu didasari kedekatan mereka dengan Abdul Suyono dan Sudewo. Aksi pengumpulan uang dilakukan pada 14 Januari 2026 malam, termasuk menjemput setoran di rumah Mujibur Rohman.

Sudewo didakwa secara kumulatif dalam dua perkara. Pertama, dugaan pemerasan dalam pengisian sekitar 601 formasi perangkat desa (Sekdes, Kasi, Kaur) dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Total uang yang terkumpul melalui perantara kades mencapai sekitar Rp2,49 miliar. Kedua, dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat ia menjabat anggota DPR RI, dengan total penerimaan sekitar Rp3,8 miliar.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2026 yang menjerat Sudewo bersama sejumlah kades. Sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Redaksi 

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

0 Komentar