![]() |
| Gambar Sidang keterangan saksi-saksi di ruang Cakra PN Pati |
Pati,suakaindonesia.com – Kisah menyedihkan dialami dua perempuan warga Juwana, Kabupaten Pati, Suwati dan Novi. Keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum, setelah dilaporkan ke pihak berwajib oleh almarhum Edy Suyanto, warga Desa Bajomulyo, dengan tuduhan tidak melunasi utang piutang.
Untuk membela nasib kedua ibu ini, kuasa hukum Izzudin Arsalan turun tangan mendampingi sepanjang persidangan. Dalam sidang yang menghadirkan lima orang saksi – empat di antaranya sesama ibu-ibu dan satu perangkat desa – Arsalan menegaskan bahwa kasus ini sejatinya hanya urusan hutang piutang perdata, bukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta Baru Membantah Dakwaan
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa merayu almarhum Edy Suyanto untuk memberikan modal usaha dengan dalih investasi, namun setelah beliau meninggal dunia, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Namun hal ini dibantah tegas oleh Arsalan berdasarkan keterangan para saksi:
"Dari berkas dakwaan disebutkan demikian, namun berdasarkan kesaksian yang terungkap, ini murni hutang piutang biasa dan sudah dilunasi. Bukan investasi yang tidak dikembalikan," tegas Arsalan.
Kepercayaan terhadap keterangan saksi semakin kuat, lantaran keempat saksi tersebut mengaku pernah berhutang kepada almarhum Edy Suyanto dengan besaran bunga yang cukup tinggi.
Tuduhan Usaha Fiktif Juga Runtuh
Selain tuduhan penipuan investasi, JPU juga mendakwa kedua terdakwa tidak memiliki usaha yang sebenarnya. Namun hal ini pun terbantah sepenuhnya:
Novi terbukti memiliki usaha jualan baju daring, yang dibuktikan dengan bukti akun media sosial Facebook yang aktif.
Suwati terbukti menjalankan usaha katering yang sudah berjalan lama.
"Jadi tuduhan bahwa usaha mereka fiktif sama sekali tidak benar, sudah terbukti sebaliknya," tambah Arsalan.
Optimis Dapat Putusan Bebas
Pihak pembela berencana mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis sebagai perlawanan atas dakwaan yang dianggap keliru. Arsalan pun optimis hakim nantinya memberikan putusan membebaskan kedua kliennya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas. Kasus ini sudah menjadi sorotan warga Juwana, karena ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Kami tetap jalani proses ini hingga kebenaran menang," pungkasnya.
Reporter : Bam's
