Logo Bank Mandiri Di Gedung Thamrin Raib Usai Polemik Blokir Rekening Koordinator AMPB “BOTOK”

 

Penampakan Gambar Gedung Bank Mandiri Sebelum dan Sesudah Pemblokiran Rekening Nasabah 

Jakarta,suakaindonesia.com - Suasana makin memanas! Logo Besar Bank Mandiri yang selama ini terpasang jelas di fasad gedung pusatnya, kawasan Jalan M.H. Thamrin (dekat Kebon Sirih), Jakarta Pusat, tiba‑tiba hilang pada Senin, 24 Agustus 2026. Sehari sebelumnya nama serta lambang tersebut masih terlihat nyata di bagian kanan atas bangunan, tepat di bawah atap. Rekaman saat petugas menurunkan papan logo itu pun tersebar luas, langsung memicu beragam tanggapan dan spekulasi kuat di tengah masyarakat terkait erat dengan polemik pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Berawal Terblokirnya Dana Aksi Rakyat

Kejadian ini bermula saat Bank Mandiri membekukan akses transaksi rekening milik Botok yang berisi sekitar Rp 80,9 juta, gabungan uang pribadi serta donasi warga yang dikumpulkan khusus untuk biaya operasional, logistik, hingga kebutuhan aksi menyuarakan aspirasi rakyat di depan Gedung DPR RI. Botok sendiri menyampaikan rasa keterkejutan sekaligus kekecewaannya yang mendalam, menilai langkah tersebut sebagai kezaliman yang secara langsung menekan ruang gerak masyarakat sipil serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Bank Mandiri kemudian merespons secara resmi lewat pernyataan Corporate Secretary, Adhika Vista  “Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul bagi nasabah terkait hal ini,” ujarnya, sekaligus menegaskan bahwa langkah pembatasan tersebut dilakukan “sesuai prosedur atas permintaan aparat penegak hukum.”

Polda Metro Jaya  Berupaya Meluruskan, Bukan Penyitaan atau Pemblokiran Permanen

Kabar tersebut kemudian diluruskan oleh pihak kepolisian. Melalui keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dijelaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah pemblokiran tetap maupun penyitaan, melainkan sekadar penundaan sementara transaksi selama sekitar lima hari kerja. Tujuannya guna menelusuri asal‑usul, maksud, serta peruntukan dana donasi tersebut sesuai ketentuan Undang‑Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dana tersebut tetap sepenuhnya milik pemilik rekening dan tidak disita,” tegas Budi.

Reaksi Publik Memanas Boikot Hingga Logo Hilang Jadi Simbol

Meski sudah ada penjelasan, gelombang reaksi masyarakat justru makin meluas di ruang publik maupun media sosial. Tagar #BoikotBankMandiri ramai dibagikan, banyak tokoh masyarakat, seniman, hingga tokoh publik ikut bersuara menyoroti persoalan ini. Sementara foto serta video “sebelum‑sesudah” hilangnya logo di gedung ikonik itu bertebaran luas banyak warga menafsirkannya sebagai cerminan tekanan maupun reaksi yang muncul menyusul keputusan yang memicu kegelisahan nasabah.

Hingga Senin malam, pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan resmi sedikit pun terkait pencopotan logo tersebut baik alasan teknis, penjadwalan pembaruan papan nama, maupun hal lain. Sementara itu, penelusuran terkait aliran dana rekening Botok masih berjalan, termasuk rencana klarifikasi bersama lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Sosial.

Menyentuh Hal Lebih Luas, Kebebasan Berpendapat & Kepercayaan Publik

Kasus ini terus menjadi sorotan luas karena menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, batas perlindungan dana nasabah, transparansi pelaksanaan perintah pihak berwenang, serta ruang aman bagi warga yang ingin menyuarakan pendapat, menggalang dukungan, maupun mengumpulkan bantuan masyarakat demi kegiatan yang sah. Masyarakat berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggung‑jawabkan agar kepercayaan terhadap sistem keuangan serta ruang kebebasan sipil tetap terjaga dengan baik.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar