Pati,suakaindonesia.com – Sidang perkara pidana nomor 71/Pid.B/PN Pti/2026 atas nama terdakwa Suwarti binti Karmidi (alm) dan Novi Kasiah Adasti binti Wanijan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (31/8/2026), kembali ditunda hingga Selasa, 1 September 2026.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) setebal 70 halaman yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa sehari sebelumnya. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa pledoi yang mereka sampaikan kemarin sudah sangat tegas dan detail dalam membantah seluruh tuntutan jaksa.
“Agenda hari ini adalah sidang perkara nomor 71 atas nama terdakwa Suwarti dan terdakwa Novi, yaitu tanggapan atas pledoi yang kami ajukan kemarin. Pledoi kami sebanyak 70 halaman sudah tegas dan jelas membantah semua tuntutan jaksa. Mungkin teman-teman jaksa merasa khawatir pledoi kami akan dikabulkan, sehingga mengajukan tanggapan pada kesempatan sidang kali ini,” ujar Izzudin.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan replik. Sidang resmi dilanjutkan pada Selasa, 1 September 2026.
Izzudin mengungkapkan, dalam replik yang akan diajukan esok hari, pihaknya akan semakin memperkuat dan memperjelas fakta-fakta yang telah muncul di persidangan. Tujuannya untuk menguatkan argumen bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.
“Dalam replik yang akan kami ajukan esok, kami akan semakin memperkeras dan memperjelas terkait fakta-fakta yang hadir di persidangan untuk menguatkan argumentasi kami bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini sudah tidak ada. Ini murni perbuatan perdata antara para pihak,” tegasnya.
Dengan ditundanya sidang, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan replik pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung esok hari (1/9). Momen tersebut dinilai menjadi kesempatan penting bagi kedua belah pihak untuk semakin memperkuat posisi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Reporter: Bam’s

0 Komentar