Sidang Replik Kasus Kematian AF : LBH Minta Jaksa Objektif, Mempertimbangkan Fakta persidangan

Foto Andi Catur dan rekan Kuasa Hukum Terdakwa 

Pati,suakaindonesia.com – Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara mengawal ketat persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban berinisial AF di Pengadilan Negeri Pati, hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan replik atau tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan kubu terdakwa.

Perdebatan hukum dalam perkara ini berpusat pada penerapan pasal berlapis dalam dakwaan JPU. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara) sebagai dakwaan primer, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati (ancaman maksimal 7 tahun penjara) sebagai dakwaan subsidair.

LBH Garuda Muda Nusantara yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa JPU harus menilai fakta-fakta persidangan secara objektif, tanpa dilandasi asumsi belaka. Pihak LBH menilai penerapan Pasal 458 KUHP dipaksakan karena tidak ditemukan unsur niat awal (mens rea) dari terdakwa untuk merampas nyawa orang lain.

Dari seluruh rangkaian persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun fakta di lapangan, tidak ada satu pun bukti autentik yang menunjukkan klien kami menghendaki kematian korban. Peristiwa ini murni merupakan spontanitas yang masuk dalam ranah penganiayaan biasa, bukan pembunuhan,” ujar Catur, kuasa hukum LBH, saat diwawancarai seusai persidangan.

Ia menambahkan, meski JPU dalam repliknya tetap bersikukuh pada tuntutan semula, Tim Advokasi LBH optimis majelis hakim akan jeli mempertimbangkan unsur-unsur materiil pasal pidana yang didakwakan. Menurutnya, menuntut seseorang dengan pasal pembunuhan tanpa pembuktian intensi yang kuat justru mencederai asas kepastian hukum dan keadilan substantif bagi terdakwa.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dan rombongan menonton dangdut Adela di Desa Bendar, Juwana, pada 2 April 2026. Sejak awal, LBH Garuda Muda Nusantara mendampingi terdakwa guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan menjauhkan klien mereka dari penghakiman sepihak sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Usai pembacaan replik oleh jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terakhir dari penasihat hukum terdakwa. Tim LBH menyatakan telah menyiapkan poin-poin bantahan final untuk mematahkan argumen replik jaksa demi meluruskan konstruksi perkara sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar