![]() |
| Ruang Sidang Tirta PN Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang penting dalam perkara yang menjerat Suwarti binti Karmidi (alm) dan Novi Kasiah Adasti binti Wanijan, Selasa (1/9/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Pati di bawah pimpinan majelis hakim yang berwenang.
Pada agenda kali ini, kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., membacakan duplik sebagai tanggapan resmi atas replik yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan berjalan tertib dan lancar. Kuasa hukum menyampaikan sejumlah argumen serta sanggahan terhadap materi yang dikemukakan pihak penuntut. Kedua terdakwa hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.
Usai sidang, Izzudin Arsalan memberikan keterangan kepada awak media. “Ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari rekan JPU. Dalam duplik ini, kami kuatkan kembali bahwa usaha yang dimiliki oleh para terdakwa bukan merupakan usaha fiktif. Terkait besar kecilnya usaha itu tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat. Justru dengan adanya usaha yang sudah berjalan sebelum terjadinya hutang-piutang, itu sudah menggugurkan unsur ‘dengan maksud’ dalam tuduhan penipuan. Kami juga tekankan bahwa telah terjadi pembayaran yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap almarhum Edi, dan pembayaran tersebut disaksikan oleh saksi-saksi yang telah kami hadirkan di persidangan. Sehingga ketika mengambil putusan nanti, kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan agar para terdakwa segera bebas,” tegasnya.
Setelah selesai pembacaan duplik, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pada hari Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan ini menjadi babak krusial dalam rangkaian proses pemeriksaan perkara di PN Pati. Kini, semua pihak menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib kedua terdakwa.
Reporter : Bam's

0 Komentar