Sidang Suwarti-Novi Ditunda, Putusan Dibacakan Kamis 3 September 2026

Terdakwa Suwarti dan Novi Disidang di Ruang Tirta 

Pati,suakaindonesia.com - Setelah pembacaan duplik oleh kuasa hukum selesai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menyatakan sidang perkara yang menjerat Suwarti binti Karmidi (alm) dan Novi Kasiah Adasti binti Wanijan ditunda hingga Kamis, 3 September 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

Sidang yang digelar Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Tirta PN Pati tersebut sebelumnya diisi dengan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.

Usai sidang, Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa dalam duplik tersebut pihaknya kembali menegaskan usaha para terdakwa bukanlah usaha fiktif. Ia juga menekankan bahwa pembayaran kepada almarhum Edi telah dilakukan dan disaksikan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut agar para terdakwa dibebaskan.

"Ini adalah pembacaan dublik dari penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi radik dari rekan JPU,jadi dalam duplik ini kami kuatkan kembali bahwa satu usaha yang dimiliki oleh para terdakwah bukan merupakan usaha fiktif, terkait besar kecilnya usaha itu tidak menunjukkan adanya mainstrea atau niat jahat, justru dengan adanya usaha yang sebelum adanya hutang-piutang itu terjadi artinya sudah menggugurkan unsur dengan maksud lantas. ini juga tekankan bahwa telah terjadi pembayaran di mana pembayaran yang dilakukan oleh para terdakwah terhadap almarhum Edi disaksikan oleh saksi-saksi yang telah kami hadirkan di persidangan sehingga ketika ee dalam mengambil putusan nanti kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan agar para terdakwa segera bebas" Ungkap Izzudin Arsalan. 

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Kini semua pihak menunggu keputusan yang akan dibacakan pada Kamis, 3 September 2026.

Reporter : Basudewo 

Posting Komentar

0 Komentar