Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Tipikor: Kepala Desa Akui Diminta Sampaikan "Mahar" Jabatan Perangkat Desa, Nama Sudewo Dilarang Disebut

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T14:32:58Z


Semarang,suakaindonesia.com – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/7/2026). Sebanyak lima kepala desa dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya Sukiman (Kades Mencon/Ketua Paguyuban Kades Puncakwangi), Ahmad Useri (Kades Sumbersari Kayen), dan M Safakuri (Kades Pundenrejo Tayu).

 

 Sukiman: Diminta Sampaikan Mahar, Dilarang Sebut Nama Sudewo

 

Sukiman menceritakan pada akhir 2025 ia dipanggil ke rumah Suharmanto (mantan Ketua Paguyuban Kades Puncakwangi sekaligus anggota DPRD Pati), di mana ia bertemu Abdul Suyono. Abdul Suyono disebut sebagai orang yang dekat dengan Sudewo—hal yang dikonfirmasi Sukiman sebagai rahasia umum dan sering terlihat berdua di media.

 

Abdul Suyono menyampaikan akan ada pengisian perangkat desa dan meminta Sukiman menyampaikan nominal yang harus disiapkan:

 

-Sekretaris Desa (Sekdes): Rp 175 juta

-Kasi/Kaur: Rp 125 juta

 

Suyono juga mengaku bagian tim khusus yang menangani pengisian di empat kecamatan: Jakenan, Jaken, Puncakwangi, dan Winong. Ia berpesan tegas: dilarang menyebut nama Bupati Sudewo dalam proses ini, serta mengancam yang tidak membayar tidak akan bisa mendaftar.

 

Sukiman menolak menyampaikan hal tersebut karena merasa tak berwenang. Bahkan ia mengumpulkan seluruh kades di wilayahnya dan meminta membuat surat pernyataan bermaterai yang dikirim ke Satgas KPK, menyatakan tidak ada yang menyetor uang. Jika terbukti ada, maka menjadi tanggung jawab masing-masing.

 

 

 

Berbagai Nominal "Tarif" yang Beredar

 

Saksi lain juga membenarkan adanya informasi serupa dengan nominal yang berbeda:

 

- Ahmad Useri (Kades Sumbersari Kayen): Mendengar dari Kades Slungkep Agus Susanto, tarif Sekdes Rp 180 juta, Kaur Rp 130 juta. Yang tidak membayar tidak bisa ikut pendaftaran.


- M Safakuri (Kades Pundenrejo Tayu): Mendengar dari Kades Gadu Imam Solihin, tarif Sekdes Rp 150 juta, Kasi/Kaur Rp 120 juta. Ia tidak menyebarkan karena nominal dinilai terlalu tinggi dan regulasi belum turun.

 

Semua saksi menegaskan tidak ada transaksi yang dilakukan, namun keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya skema pemerasan dan jual beli jabatan yang terorganisir dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Redaksi 

×
Berita Terbaru Update