![]() |
| Tim kuasa hukum terdakwa |
Pati,suakaindonesia.com – Penasihat hukum terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam dupliknya, penasihat hukum LBH Gardanusa tetap mempertahankan seluruh argumentasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting dalam pembuktian yang perlu dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu poin yang disoroti adalah tidak ditemukannya pisau yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut. Kondisi ini, menurut penasihat hukum, menyebabkan tidak adanya pemeriksaan forensik terhadap benda yang didalilkan sebagai senjata, termasuk kemungkinan pemeriksaan sidik jari maupun DNA.
Penasihat hukum tidak menampik bahwa keterangan saksi dan keterangan ahli mengenai luka korban merupakan bagian dari pembuktian. Namun, mereka menekankan bahwa adanya luka akibat benda tajam tidak secara otomatis membuktikan bahwa terdakwa memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.
“Luka korban membuktikan adanya luka akibat benda tajam, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak terdakwa untuk membunuh,” demikian pokok argumentasi penasihat hukum dalam dupliknya.
Selain persoalan barang bukti, penasihat hukum juga menyoroti situasi keributan yang terjadi sebelum peristiwa penusukan. Menurut mereka, rangkaian kejadian harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi terdakwa, korban, serta orang-orang lain yang berada di lokasi kejadian. Fakta bahwa peristiwa berlangsung dalam suasana keributan dinilai penting dalam menentukan keadaan batin terdakwa saat kejadian berlangsung.
Penasihat hukum juga membantah anggapan bahwa tindakan terdakwa membawa pisau sebelum menuju lokasi kejadian secara otomatis membuktikan adanya niat membunuh. Mereka berpendapat, fakta membawa pisau harus dihubungkan dengan keseluruhan rangkaian peristiwa dan tidak dapat langsung ditarik sebagai kesimpulan bahwa sejak awal terdakwa telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Soroti Unsur Kesengajaan
Dalam duplik tersebut, penasihat hukum memberikan tanggapan terhadap argumentasi JPU mengenai unsur kesengajaan. Menurut mereka, teori kesengajaan, termasuk kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis, harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah terdakwa melakukan penusukan, melainkan apakah berdasarkan seluruh fakta persidangan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa memang menghendaki kematian korban.
Penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan sebelum, saat, dan setelah kejadian, termasuk adanya keributan, posisi para pihak, rangkaian tindakan, jumlah serta lokasi luka, dan tindakan terdakwa setelah peristiwa.
Pembelaan Terpaksa Juga Dipersoalkan
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan yang terjadi secara seketika. Menurut mereka, keadaan yang terjadi pada saat keributan tidak boleh dikesampingkan dalam menilai tindakan terdakwa.
Apabila majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa, penasihat hukum meminta ketentuan mengenai alasan pembenar tersebut turut dipertimbangkan. Demikian pula apabila majelis hakim berpendapat terdapat keadaan pembelaan yang melampaui batas akibat kondisi kejiwaan yang hebat pada saat kejadian.
Pada bagian akhir duplik, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya keraguan dalam pembuktian dan tidak hanya melihat akibat berupa meninggalnya korban. Mereka kemudian memohon agar terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Redaksi

0 Komentar