Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Jadi Buronan 18 Hari , Akhirnya Penggasak Burung Walet Berhasil Dibekuk Polisi

Kamis, 04 April 2019 | April 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:32Z
Kedua Pelaku ditangkap di perahu nelayan


KAPUAS,suakaindonesia.com - Diduga dua orang melakukan aksi pencurian Sarang Walet Sepat jadi buron selama kurang lebih 18 hari, Akhirnya kedua pelaku yang diduga terlibat aksi pencurian Sarang Walet di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bernama Supriadi alias Usup (26) warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan Sopiyan (32) Warga Kecamatan Paminggir Hulu Sungai Utara berhasil dibekuk dan di amankan oleh aparat Kepolisian pada Kamis (04/04/2019).


Usup dan Supiyan keduanya di tangkap aparat kepolisian saat berada di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Banjarmasin, Selasa (02/04/2019) yang sebelumnya namanya sempat Masuk Daftar Pencurian Orang ( DPO) sejak 15 Maret 2019 lalu usai melakukan aksi pencurian Sarang Walet di Handil Tabalien RT 05 Desa Teluk Palingit Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Setelah 18 hari jadi buronan akhirnya Kedua pelaku pencurian itu dapat tangkap dan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak dibantu Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Alamat Riyanto di Banjarmasin dan keduanya dibawa diamankan di Mapolres Kapuas guna proses penyelidikan lebih lanjut.



Kasat Reskrim polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono ketika dikonfirmasi oleh media Membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian sarang burung walet yang beraksi pada bulan Maret lalu di wilayah Kecamatan Pulau Petak "Ya benar Kami telah amankan kedua pelaku dan saat ini dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut,kedua pelaku ditangkap di wilayah Banjarmasin dengan di bantu jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin" Kata Kasat Reskrim .

Reporter : Suyanto.
×
Berita Terbaru Update