Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Gelar Konfrence Press Ungkap Kasus Selama Bulan Juni Hingga Agustus 2020

Senin, 14 September 2020 | September 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:08Z
Ungkap Kasus di Ruang Konfrence Press


Lampung Timur,suakaindonesia.com - Delapan tersangka berbagai tindak pidana Berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim, adapun tindak pidana yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian mulai dari kejahatan Curanmor,Curat,Tindak penipuan tindak kejahatan seksual pada anak dibawah umur.

Informasi yang dihimpun media Suaka Indonesia 3 orang tersangka tidak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dikenakan Pasal 363 KUHPidana,1 orang tersangka tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dikenakan Pasal 363 KUHPidana, 2 orang tersangka Tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan( Curas) ,2 orang tersangka Tindak kejahatan Penipuan dan penggelapan R4 sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan 1 orang tersangka Tindak pidana Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2020 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayat ke 1 KUHPidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.I.K melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP RIZAL EFENDI, S. H, pada hari Senin (14/9), "bahwa keberhasilan pengungkapan Kasus-kasus tersebut merupakan kerjasama Team  dan dukungan serta Doa dari semua pihak khususnya masyarakat kecamatan Pasir Sakti" terangnya. 


Dari pengungkapan kasus tersebut Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlahumlah barang bukti diantaranya 1 unit Kendaraan Bermotor R4 hasil kejahatan Penipuan dan penggelapan, 4 unit Kendaraan Sepeda Motor ,Cpu, komputer, drone, hard Disk dan Salon Aktif serta Proyektor yang merupakan hasil kejahatan Curat di Sekolahan MTs MIFTAHUL ULUM di Kecamatan Pasir Sakti, Pakaian wanita, celana dalam, bra dll merupakan BB kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak, Obeng, Tank Besar, Tang Kecil, Gunting dan kunci merupakan BB alat kejahatan Curat, Kunci Leter T dan 3 buah mata kunci nya merupakan Alat kejahatan. 


Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti saat ini akan dikembalikan kepada Pemiliknya atau Korban setelah mendapatkan Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Sukadana  (Inkrah.red) 


Reporter : Aris Sugiyono

×
Berita Terbaru Update