Pati,suakaindonesia.com - Pelaksanaan Mutasi Jabatan atau pengangkatan Moh Saefudin sebagai Sekdes Desa Talun Kecamatan Kayen Pada Senin (28/09) menimbulkan polemik bagi masyarakat, Pasalnya pelaksanaan mutasi jabatan tersebut terindikasi adanya ganjalan pada sebagian masyarakat Desa talun itu sendiri.
Menurut masyarakat yang enggan menyebutkan namanya bahwa pelaksanaan mutasi jabatan di Desanya (Talun.red) telah menciderai atau tak sesuai dengan Perbub No 45 tahun 2020 Karena Menurut nya tanpa adanya Musdes SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja).
Di tempat yang berbeda Warga RW 02 Desa Talun saat dimintai keterangan Menyampaikan dengan bahasa Jawa yang sangat medok bahwa pelaksanaan Mutasi Jabatan Sekdes dengan imbalan uang yang sangat tidak sedikit nilainya serta membeberkan dengan berani.
Saat di tanya mengenai jumlah uang yang di keluarkan oleh Moh Saefudin hingga ratusan juta rupiah ,
" Bayar mas" terangnya
Saat di tanya berapa ia menjawab "sewelasatus mas (Seribu seratus mas.red). Saat di singgung nilai Rp.500jt justru ia membantah ,"Duit semono dak Bupati ora uman , camat dak yo ora uman, (uang segitu Bupati gak kebagian,camat juga gak kebagian.red)
Maksum Kepala Desa (Kades) Talun Setelah acara pelantikan menolak untuk dimintai keterangan oleh para Awak media yang hadir mengikuti proses berjalannya Pelantikan Sekdes yang berlangsung di ruang gedung balai pertemuan Desa talun pada hari Senin Pagi (28/09/2020) sekitar pukul 09.30 wib hingga selesai.
Reporter : Bam'S