Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberlakuan 5 Hari Kerja Dianggap Masih Kurang Efesien Untuk Pemdes

Senin, 10 Oktober 2022 | Oktober 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:04Z

 

Gambar ilustrasi 


Pati,suakaindonesia.com - Uji coba pelaksanaan lima hari kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang Direncanakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro itu, Kini Telah dimulai Pada Hari ini, Senin 10 Oktober 2022) hingga akhir bulan Oktober yaitu Tepat pada tanggal 31 Oktober 2022 yang akan datang.


Yang sebelumnya Di Wilayah Kabupaten Pati masih memberlakukan pada enam hari kerja bagi Para pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang bekerja sejak Senin hingga Sabtu.


Pada dasarnya pemberlakuan 5 Hari Kerja dengan menggunakan Penambahan pada jam kerja, Ini urainya jam kerja Pada 5 Hari Kerja Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30 Wib . sedangkan hari Jumat jam kerja pukul 07.30 Wib sampai 14.00 Wib dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wib sampai 13.00 Wib.


Namun Ada Beberapa Pemangku Jabatan di Pemerintahan Desa (Kades dan Perangkat Desa) Di Kabupaten Pati, Menilai adanya pemberlakuan 5 Hari Kerja Itu Kurang Efesien.


Menurutnya, Pekerjaan Kepala Desa Maupun Perangkat Desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu sangat berbeda Dengan Pekerjaan Para Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Gimana ya mas, Penerapan 5 Hari Kerja itu, Menurut kami sih kurang efisien, Karena Apa yang kami kerjakan itu sangat berbeda dengan ASN. Kami Bahkan tidak bisa seperti mereka, Mereka Hanya memberikan pelayanan pada jam kerja yang sudah ditentukan, tapi Kami Selaku Kepala Desa Dan Perangkat Desa itu melayani Masyarakat kapan saja " Ungkap Salah satu Kepala Desa Di Kabupaten Pati yang Enggan disebutkan namanya itu saat ditemui diruang kerjanya, Pada Senin (10/10/2022).


Karena Kami, Masih lanjutnya, Harus memberikan pelayanan pada warga kapan saja, Misal, Ada warga datang ke rumah untuk minta tanda tangan yang sifatnya penting, Apakah saya harus tunda besok? ya gak mungkinlah,Mau gak mau ya harus dilayani walaupun itu tengah malam. Nah, begitu juga perangkat desa Mbah Modin, seandainya ada Warganya yang mau hajatan mengundangnya apakah harus jam kerja, dan seandainya ada warga yang meninggal sedangkan keluarganya minta pemakamannya dilangsungkan apa Mbah Modin harus Nolak karena tidak jam kerja, gak kan? Ya Mau gak mau Mbah Modin harus siap " Pungkasnya.


Walaupun Didalam surat edaran tersebut, PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro itu memberi pengecualian pada ASN yang memiliki tugas bersifat memberi pelayanan terus-menerus selama 24 jam dan yang melaksanakan tugas khusus pada Perangkat Daerah, Namun tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Melainkan untuk RSUD Soewondo Pati dan RSUD Kayen.


Seperti halnya yang di tulis oleh Penjabat (PJ) Bupati Pati "Untuk dua pengecualian tersebut hari kerja dan jam kerja diatur tersendiri oleh masing masing Kepala Perangkat Daerah atas persetujuan Bupati," tulis Henggar.


Reporter : Bam's 


×
Berita Terbaru Update