Notification

×

Iklan

Iklan

OPERASI GABUNGAN SATPOL PP PROP. JATENG, POL PP PATI, DISHUB PATI, UPPD PATI, SATLANTAS PATI    

Kamis, 27 Juli 2017 | Juli 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:18Z
PATI, Dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Propinsi Jateng, melalui sektor pajak kendaraan bermotor, Rabu sore (26/7) diadakan Operasi Gabungan atau razia terpadu yang dipusatkan di depan Kantor UPPD Kabupaten Pati Jl. Raya Pati – Gembong.  Puluhan personil terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya 10 personil Satpol PP Prop. Jateng, dipimpin Kabid Gakprokumda Sumarsono, SH, MH, 10 personil Satpol PP Pati, 7 personil Dishub Pati, 2 personil Jasa Raharja Pati, 7 personil UPPD Pati dipimpin Kepala UPPD Pati Drs. Hanindya, M.Si, serta 22 personil Satlantas Polres Pati dipimpin Perwira Pengendali Operasi (Padalops) Iptu H. Syamsi, SH.  Dalam kegiatan razia yang berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB tersebut setidaknya telah terjaring 57 pelanggaran dengan perincian : tilang STNK 44 buah, SIM 7 buah, serta SPM 6 unit. Sementara untuk pelanggaran roda 4 terjaring pelanggaran KIR mati sebanyak 5 buah, serta pelanggaran dimensi / muatan sebanyak 2 buah yang mana kesemuanya pelanggaran ditangani oleh Dishub Pati. Sedangkan pendapatan yang diperoleh melalui pembayaran pajak kendaraan di tempat didapat 7 obyek pajak sebesar Rp 43.290.525,- serta 8 pelanggar yang telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak di kemudian hari. Kabid Gakprokumda Prop. Jateng Sumarsono, SH, MH, dalam keterangannya kepada Target Buser menjelaskan bahwa kegiatan operasi gabungan / operasi terpadu sore ini adalah terkait dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Operasi ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan berjalan secara bergiliran, kemarin, Selasa (25/7) dilaksanakan di Rembang, hari ini Rabu (26/7) dilaksanakan di Pati, serta besok Senin (31/7) dilaksanakan di perbatasan Klaten dengan Prop. DIY. Sasaran dari operasi gabungan ini adalah upaya supaya masyarakat taat pajak, mengurangi keterlambatan pembayaran pajak, karena tunggakan pajak di Jateng cukup tinggi. Pajak merupakan sumber PAD di Prop. Jateng utamanya pajak kendaraan bermotor. Sumarsono menghimbau karena pajak merupakan sumber PAD diharapkan masyarakat taat pajak, ketika sudah jatuh waktu harus membayar pajak semestinya dengan kesadaran sendiri langsung membayar pajak karena kalau PAD terhambat pembangunan di Jateng juga akan terhambat. Kepala UPPD Kab. Pati Drs. Hanindya, M.Si, dalam keterangannya menambahkan bahwa ketaatan dan kesadaran membayar pajak terutama kendaraan bermotor bisa menghasilkan pendapatan bagi hasil sebesar 30% yang mana hal itu bisa meningkatkan pembangunan infrastruktur kaitannya pembangunan jalan, rambu lalu lintas, sarana irigasi dan lainnya. Kesadaran masyarakat Pati sudah baik, tetapi masih ada tunggakan. Berbagai cara telah ditempuh guna menaikkan pendapatan, diantaranya melalui operasi gabungan, sosialisasi di kecamatan-kecamatan, pemberitahuan tunggakan pajak door to door ke WP melalui surat untuk mengingatkan. Untuk sore ini bagi pelanggar yang belum bisa membayar pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, 80% bagi yang telah membuat surat pernyataan selang di kemudian hari kembali untuk membayar pajak (Pungkas Hanindya) Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Pati Iptu H. Syamsi, SH selaku Padalops dalam kegiatan sore ini menghimbau kepada para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor untuk lebih tertib berlalu lintas, tertib membayar pajak, mematuhi dan mentaati aturan dan larangan yang telah ada, selalu menjaga jarak aman dalam berkendara, mengatur batas kecepatan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun orang lain. (Bam'S-Pati)    
×
Berita Terbaru Update