Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Jepara Produksi Obat Kuat Ilegal Dibekuk Polisi

Senin, 18 September 2017 | September 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:13Z
Suakaindonesia.com. Semarang - Pengusaha pembuat obat kuat uuntuk pria dewasa telah dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pabrik pembuatan obat kuat tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki izin edar, tersangka juga meracik obat dari bahan yang tidak diketahui kegunaannya atau sering disebut asal asalan lalu diberi label merk terkenal.Satuan Petugas Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan mobil pick up beserta obat yang siap edar.
Telah diketahui tersangka bernama M Nazarudin warga Dukuh Krajan RT 1 RW 1 Desa Jambu, Mlonggo Jepara, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas cukup banyak dan barang bukti 1 unit mobil pick up beserta obat diamankan. Adapun berbagai Jenis obat yang diproduksi mulai obat pelangsing wanita, obat perangsang wanita, dan obat vitalitas untuk pria dewasa.
Untuk mengelabuhi para pemakai Mereknya dibuat seolah dari luar negeri dan dengan label bertulis huruf China, ditambah bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Gambar ilustrasi labelnya pun menggunakan foto vulgar yang diperoleh dari browsing internet.
Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, mengatakan penangkapan atas nama Nazar dilakukan pada Kamis (14/9) lalu di rumah tersangka sekaligus tempat produksi.
"Tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat-obatan jenis obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata Egy di kantornya, Senin (18/9/2017).
Selain tidak mengantongi izin edar, Nazar juga meracik dengan bahan yang tak semestinya untuk obat tersebut lalu diberi merek berbeda-beda. Tersangka
dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman bui 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 
"Kita juga lapis dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ini akibatnya ke kesehatan. Tersangka sementara baru satu ini, masih dikembangkan," jelas Egy.
Editor  : Bam'S
×
Berita Terbaru Update