Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Tulungagung Melarang Kampanye Menggunakan Gambar Presiden Dan Wakil Presiden RI

Rabu, 31 Januari 2018 | Januari 31, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:25Z

Tulungagung,suakaindonesia.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Menyatakan telah melarang pasangan calon (Paslon) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyertakan gambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Suyitno Arman salah satu anggota KPU Kabupaten Tulungagung kepada suakaindonesia.com mengatakan"Dilarang menggunakan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden sebagai alat peraga kampanye," tegas Suyitno , Senin (29/1/2018).

Larangan mempolitisasi foto Presiden dan Wapres selama kampanye tegas diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (3). Larangan terutama berlaku untuk foto Presiden dan Wapres yang bukan pengurus partai politik, "Kampanye akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni," imbuh Suyitno Arman.


Terkait Desain dan materi APK, KPU menyerahkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon. Materi dan desain APK diserahkan ke KPU lima hari pascapenetapan nomor urut. Menurut Arman, KPU yang akan mencetak APK.
Mengenai pemeliharaan atau penggantian karena APK rusak menjadi tanggung jawab tim pemenangan paslon. "Penyerahan APK dituangkan dalam berita acara yang disaksikan panwaslu," katanya.


Pilkada Tulungagung Tahun 2018 yang akan diramaikan dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yakni petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo (Sahto) dengan pesaingnya paslon Margiono dan Eko Prisdianto.


Reporter : Habibie


×
Berita Terbaru Update