Pati,suakaindonesia.com - Sengketa tanah yang sebelumnya telah di sidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Pati sehingga berakhir dengan ekskusi pembebasan lahan dan di kembalikan pada pemohon di Desa Tlogomojo Kecamatan Batangan Pati pada Senin (31/07/2018).
Pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai Keputusan Pengadilan Negeri, sesuai perkara perdata nomor : 19/Pdt.Eks/2017/PN Pati dengan dilaksanakan pengosongan lahan dengan menggunakan kendaraan berat mesin traktor dan jalannya ekskusi di kawal oleh Polisi Dan TNI.
Turut hadir Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pati Kompol Supriyanto, S.H., M.H. ,Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino, S.H. ,Kasat Intelkam Polres Pati AKP Sugeng Dwi Haryanto, S.H. ,Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, S.H., M.M. ,Camat Batangan Subono, S.H., M.M. ,Danramil Batangan Kapt Inf Mujima ,Kanit 3 Intelkam Polres Pati IPDA Muchlishon, S.H., M.H. ,Kanit Ik Batangan AIPTU Sungep, S.H. ,Kades Tlogomojo Sunoto ,Sekdes Tlogomojo Eni Sukeiseh , Saifudin Zuhri sebagai pemohon dengan didampingi Kuasa Hukumnya Riyanta, S.H. ,Pemilik pertama obyek eksekusi Sudiro ,Panitera PN Pati Sumitro.
Sebelum Pembacaan penetapan oleh Panitra PN Pati telah dilaksanakan mediasi antara pemilik lahan Sudiro dengan Pemohon lelang Syaifudin Zuhri yang masih keberatan dilaksanakan eksekusi.
Sudiro sebagai pemilik tanah menuntut
Bahwa yang bersaangkutan meminta supaya bisa menggarap lahan obyek (yang saat ini di eksekusi) sampai tahun 2024 mengingat lahan tersebut saat ini sudah disewakan kepada Hj. Anim Kunfiro dan Apabila masih tetap dilaksanakan eksekusi maka sebagai pengganti dia meminta tali asih guna mengembalikan uang sewa kepada
Hj. Anim Kunfiro.
Bahwa yang bersaangkutan meminta supaya bisa menggarap lahan obyek (yang saat ini di eksekusi) sampai tahun 2024 mengingat lahan tersebut saat ini sudah disewakan kepada Hj. Anim Kunfiro dan Apabila masih tetap dilaksanakan eksekusi maka sebagai pengganti dia meminta tali asih guna mengembalikan uang sewa kepada
Hj. Anim Kunfiro.
Tuntutan tersebut ditanggapi oleh Riyanta Selaku Kuasa hukum dari Pemohon
Bahwa untuk menggarap lahan objek lahan eksekusi tidak bisa di garap lagi, Sebagai penggantinya dari Saifudin Zuhri akan memberikan tali asih sesuai dengan sewa yang di terima dari Hj. Anim Kunfiro dengan senilai Rp. 35. 000.000,- diberikan dengan bertahap sebanyak 2X, tahap pertama dalam 1 minggu ini akan diberikan Rp. 20.000.000,- dan Rp. 15.000.000,- akan diserahkan setelah tanah tersebut laku dijual.
Bahwa untuk menggarap lahan objek lahan eksekusi tidak bisa di garap lagi, Sebagai penggantinya dari Saifudin Zuhri akan memberikan tali asih sesuai dengan sewa yang di terima dari Hj. Anim Kunfiro dengan senilai Rp. 35. 000.000,- diberikan dengan bertahap sebanyak 2X, tahap pertama dalam 1 minggu ini akan diberikan Rp. 20.000.000,- dan Rp. 15.000.000,- akan diserahkan setelah tanah tersebut laku dijual.
Hasil perundingan tersebut telah disepakati dan Sudiro sepakat menerima tawaran yang diberikan oleh Pemohon Saifudin Zuhri yaitu tali asih sebesar Rp. 35. 000.000,- diberikan bertahap sebanyak 2X, tahap pertama Rp. 20.000.000,- dan sisanya Rp. 15.000.000,- akan diserahkan setelah tanah tersebut laku dijual dan akan dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan PN Pati No. 19/Pdt.Eks/2017/PN. Pati.
Setelah mediasi selesai Selanjutnya dilakukan pembacaan Penetapan PN Pati Nomor : 19/Pdt.Eks/2017/PNBP. Pati oleh Panitera PN Pati Sdr. SUMITRO, SH, MH., dilanjutkan pengosongan lahan eksekusi menggunakan mesin Tractor dan pemasangan papan pengumuman oleh PN Pati.
Setelah di sepakati kemudian Lahan tersebut (yang di eksekusi) diserahkan kepada Pemohon Eksekusi Saifudin Zuhri oleh Panitera Sumitro, SH, M.H dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman dengan dikawal pengamanan dari Polres Pati, Polsek Batangan dan Koramil Batangan dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) Personil.
Redaksi