![]() |
Foto : Terdakwa Anifah Didampingi Kuasa Hukumnya |
Pati,suakaindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 4 tahun penjara terhadap terdakwa Anifah dalam kasus penipuan senilai 3,1 miliar rupiah yang menimpa NW, warga Desa Bumirejo, Pati. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang ke-12 di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (09/10/25), dan mendapat apresiasi tinggi dari pihak korban.
Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti ini dipimpin oleh Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., didampingi anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum, Danang Seftrianto, S.H., M.H., membacakan tuntutan di hadapan kuasa hukum korban, DR. Teguh Hartono, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Anifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa meliputi kerugian finansial korban sebesar Rp 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah), sikap berbelit-belit selama persidangan, serta tidak adanya penyesalan atau pengakuan kesalahan. Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Modus operandi penipuan terungkap di persidangan, dimulai pada 27 Maret 2023. Terdakwa Anifah meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan dari usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan RPA, dengan iming-iming bagi hasil 5-7%. Namun, selama Maret 2023 hingga Maret 2024, korban justru mengalami kerugian besar. Fakta persidangan menunjukkan bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban berasal dari uang korban sendiri, dan dana tersebut ternyata dipinjamkan kepada pihak ketiga dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus, terbukti fiktif dan tidak terdaftar.
DR. Teguh Hartono, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasinya terhadap JPU. "Kami sangat menghargai ketelitian JPU dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 saksi dan ahli pidana, termasuk ahli dari UGM dan UNDIP. Tuntutan maksimal 4 tahun penjara ini sangat pantas, mengingat terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP dan tidak ada alasan pemaaf maupun penghapus pidana," ujarnya.
Korban, NW, berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU. "Kami berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti seluruh kerugian kami," kata NW.
DR. Teguh Hartono menambahkan, "Kami memohon Majelis Hakim, dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat, berkenan memutuskan terdakwa bersalah serta menghukum terdakwa 4 tahun penjara dan menetapkan restitusi kepada korban sebesar 3,1 miliar rupiah. Keadilan dari perspektif korban sepatutnya menjadi pertimbangan utama Yang Mulia Majelis Hakim."