![]() |
Foto Terdakwa Anifah saat Ikuti Persidangan |
Pati,suakaindonesia.com – Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Anifah atas kasus penipuan dan atau penggelapan senilai 3,1 miliar rupiah terhadap NW alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kec. Margorejo, Kab. Pati. Putusan ini dibacakan dalam sidang ketujuh belas dengan agenda putusan, nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.pti, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH, menghadirkan DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., selaku kuasa hukum korban.
Modus Penipuan Terungkap di Persidangan
Majelis Hakim menyatakan Anifah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan memerintahkan pengembalian barang bukti kepada korban NW alias Wiwied . Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pada 27 Maret 2023, Anifah meyakinkan korban di rumahnya bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerjasama dengan RPA, serta menjanjikan bagi hasil antara 5-7%. Namun, dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar .
Lebih lanjut, terungkap bahwa uang yang diberikan sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri. Dana tersebut dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim milik Anifah, PT PUAS, sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021, dan PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Kekecewaan Kuasa Hukum Korban
Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut, yang dinilai belum memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi korban. "Bu Wiwied selaku korban sangat kecewa dengan putusan yang telah sama-sama kita dengarkan, karena ternyata penegakan hukum yang ada belum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa putusan ini diharapkan dapat memicu korban-korban penipuan lainnya untuk berani menuntut keadilan.
Upaya Hukum Selanjutnya
Meskipun menghormati putusan Majelis Hakim, Dr. Teguh Hartono berharap JPU akan mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), yang dapat membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta upaya pemulihan aset untuk memenuhi rasa keadilan korban.
"Kami akan terus berupaya untuk mencari keadilan bagi Bu Wiwied, karena kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan yang setimpal," tegas Dr. Teguh Hartono.
Reporter : Bam's